Regulasi

Tanggapan Purbaya Terkait Besaran Gaji Manajer Koperasi Merah Putih

201
×

Tanggapan Purbaya Terkait Besaran Gaji Manajer Koperasi Merah Putih

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pemerintah resmi membuka rekrutmen besar-besaran untuk 35.476 posisi baru guna mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Lowongan ini terdiri dari 30.000 posisi Manajer Koperasi Desa Merah Putih dan 5.476 pengelola Kampung Nelayan yang nantinya akan berstatus sebagai pegawai kontrak Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Para manajer koperasi terpilih nantinya akan ditempatkan di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara. Sementara itu, pengelola Kampung Nelayan akan bekerja untuk PT Agrinas Jaladri Nusantara. Seluruh posisi ini menerapkan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Hingga saat ini, skema pengupahan bagi puluhan ribu pegawai tersebut masih menjadi tanda tanya. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku belum mengetahui apakah gaji mereka akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau melalui sumber pendanaan lain.

Purbaya menyebutkan bahwa alokasi anggaran untuk program koperasi dari kas negara saat ini terbatas, yakni sekitar Rp 40 triliun per tahun. Ia menegaskan bahwa tanggung jawabnya sebagai Bendahara Negara sejauh ini hanya mencakup pembayaran cicilan anggaran tersebut.

Senada dengan Purbaya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa pemerintah masih mematangkan skema penganggaran untuk gaji pegawai. Ferry memastikan bahwa dana operasional pegawai tersebut tidak akan mengambil dari modal awal masing-masing koperasi yang telah ditetapkan sebesar Rp 3 miliar.

“Itu di luar modal Rp 3 miliar, nantinya akan disiapkan lagi skemanya,” ujar Ferry di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin, 20 April 2026.

Bagi masyarakat yang berminat, seleksi ini terbuka bagi lulusan Diploma (D-III, D-IV) hingga Sarjana (S1) dari semua jurusan. Adapun persyaratan umum yang ditetapkan meliputi usia maksimal 35 tahun dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.

Proses rekrutmen dilakukan melalui Panitia Seleksi Nasional SDM Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC). Pemerintah menjadwalkan pengumuman hasil seleksi akan disampaikan pada Juni 2026.

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Tekanan di pasar keuangan domestik masih membayangi kinerja industri reksadana. Di tengah pelemahan pasar saham dan meningkatnya volatilitas nilai tukar rupiah, manajer investasi memilih memperkuat kualitas portofolio melalui seleksi emiten berbasis fundamental guna menjaga kinerja reksadana saham hingga kuartal III 2026. Baca Juga: Rupiah Masih Rentan, Berisiko Tembus Rp 19.000 per Dolar AS di Akhir Juni 2026 Berdasarkan…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Pasar keuangan domestik saat ini masih menghadapi tekanan yang cukup besar. Di pasar saham, misalnya, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah merosot sekitar 35,3% sejak awal tahun 2026 ke level 5.594,76. Tekanan juga terjadi di pasar keuangan secara lebih luas seiring pelemahan nilai tukar rupiah yang kini berada di kisaran Rp 18.000 per dolar AS. Dalam situasi yang penuh tantangan seperti saat ini, investor tampaknya…