Jakarta – Pemerintah terus menyosialisasikan berakhirnya fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mulai Tahun Pajak 2025.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.
“UMKM yang di tahun ketujuh harus naik kelas menjadi Wajib Pajak yang tidak lagi menggunakan PPH final (0,5 persen). Itu PP 55 Nomor 2022 aturan pelaksanaan UU HPP, tapi sejatinya untuk pengenaan tarif 0,5 persen di PP 23 Tahun 2018,” jelas Suryo.
Pemerintah akan memberikan sosialisasi kepada Kantor Wilayah DJP terkait implementasi skema normal perpajakan ini.
Suryo menjelaskan, ada dua ketentuan dalam penghitungan pajak. Pertama, menggunakan ketentuan umum dengan memperhitungkan penghasilan dan biaya yang dapat dikurangkan.
Kedua, menggunakan norma perhitungan yang mengalikan persentase tertentu dengan omzet untuk menentukan penghasilan kena pajak. Namun, Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan saat menyampaikan SPT pada Maret 2025.
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, tarif PPh Final 0,5 persen hanya berlaku untuk UMKM dengan penghasilan tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun pajak.
Mulai Tahun Pajak 2025, UMKM akan menggunakan norma penghitungan sebelumnya atau menyelenggarakan pembukuan jika omzetnya di atas Rp 4,8 miliar.