Asuransi

TASPEN Serahkan Santunan Rp833 Juta bagi Ahli Waris ASN di Riau

40
×

TASPEN Serahkan Santunan Rp833 Juta bagi Ahli Waris ASN di Riau

Sebarkan artikel ini

TANJUNGPINANG – PT TASPEN (Persero) menyalurkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan total nilai mencapai Rp1.081.806.097 kepada dua keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kepulauan Riau. Penyerahan santunan ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak peserta beserta ahli warisnya atas risiko yang terjadi selama masa pengabdian.

Prosesi penyerahan manfaat dilakukan langsung oleh Komisaris Utama PT TASPEN (Persero), Fary Djemy Franscis, bersama Branch Manager TASPEN Tanjungpinang, Agnes Salidesi Ginting. Penyerahan di tingkat provinsi disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Kepala Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Sementara itu, penyerahan di Batam turut disaksikan oleh Wali Kota Batam.

Manfaat pertama diberikan kepada ahli waris almarhumah Nurijanah, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Almarhumah menerima total manfaat sebesar Rp832.871.797.

Total manfaat tersebut mencakup biaya perawatan akibat kecelakaan kerja sebesar Rp649.564.597. Selain itu, terdapat santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja senilai Rp182.994.400 serta pengembalian iuran dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp312.800.

Kasus Nurijanah menunjukkan bahwa perlindungan TASPEN tidak dibatasi oleh durasi kepesertaan. Meskipun almarhumah baru menjabat selama enam bulan dengan kontribusi iuran yang tergolong minim, seluruh haknya tetap dipenuhi sesuai ketentuan.

Manfaat kedua diserahkan kepada ahli waris almarhum Abdul Azis, pegawai di lingkungan Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam. Ahli waris menerima santunan JKK sebesar Rp164.016.100, manfaat JKM senilai Rp32.883.300, dan Tabungan Hari Tua (THT) sebesar Rp52.034.900.

Selain santunan tunai, ahli waris almarhum Abdul Azis berhak menerima uang pensiun bulanan. Anak dari almarhum juga memiliki kesempatan mendapatkan beasiswa melalui program Taspen Proteksi Beasiswa yang dikelola oleh Taspen Life.

Program beasiswa tersebut dirancang secara bertahap untuk mendukung pendidikan ahli waris. Cakupan manfaatnya meliputi jenjang pendidikan SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.

Komisaris Utama PT TASPEN (Persero), Fary Djemy Franscis, menegaskan bahwa perlindungan sosial bagi ASN dan PPPK merupakan prioritas perusahaan. TASPEN berkomitmen memberikan pelayanan maksimal, termasuk pemenuhan hak pensiun, JKK, JKM, serta THT.

Selama semester I tahun 2026, TASPEN wilayah kerja Tanjungpinang telah menyalurkan manfaat JKK dan JKM sebesar Rp9.001.719.031. Dana tersebut disalurkan untuk melayani 646 klaim yang diajukan peserta.

Dalam skala nasional, TASPEN telah menyalurkan manfaat JKK dan JKM senilai Rp652.723.331.548 pada periode yang sama. Total klaim yang telah diproses secara nasional mencapai 50.392 kasus.

Seluruh penyaluran manfaat tersebut menerapkan prinsip 5T. Prinsip ini meliputi Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi.

Langkah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat sistem perlindungan sosial yang inklusif dan berkelanjutan. TASPEN terus mengoptimalkan layanan melalui pengembangan Center of Excellence dan transformasi digital.

Perusahaan berupaya memastikan setiap peserta mendapatkan layanan yang cepat, tepat, dan mudah. Hal ini dilakukan demi menjaga prinsip pelayanan yang andal sesuai kebutuhan peserta di seluruh Indonesia.