SUMBARBISNIS – Kota Solok meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023. Wali Kota Solok Zul Elfian Umar menerima WTP untuk ke-8 kalinya berturut-turut.
Penyerahan WTP dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Sumatera Barat Arif Agus kepada Wali Kota Solok Zul Elfian Umar, disaksikan Ketua DPRD Kota Solok Nurnisma. Acara berlangsung di Aula BPK pada Jumat. 3 Mei 2024.
Turut hadir pula Sekretaris Dewan Kota Solok, Zulfahmi, Inspektur Kota Solok, Kenfilka, Kepala BKD Kota Solok, Novirna Hendayani, serta Kakan Kesbangpol Kota Solok, Eni Suryani.
Wali Kota Zul Elfian Umar mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPK Perwakilan Sumbar atas pemeriksaan LKPD Kota Solok tahun 2023. Dia menyatakan komitmen untuk menjaga Opini WTP ke depan sebagai motivasi untuk bekerja lebih baik dan berkoordinasi.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Arif Agus, mengucapkan selamat kepada Pemerintah Solok atas penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Opini WTP. Dia menegaskan pentingnya tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20.
Arif Agus juga menyoroti kelemahan dalam sistem pemerintahan yang perlu diperbaiki. Dia menekankan perlunya pemerintah daerah menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Laporan sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara. Pemeriksaan meliputi laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.