Konsumen

Yayasan Djamil Peduli Kasih Diluncurkan, Bantu Pasien Miskin Berobat

×

Yayasan Djamil Peduli Kasih Diluncurkan, Bantu Pasien Miskin Berobat

Sebarkan artikel ini
Yayasan Djamil Peduli Kasih

PadangYayasan Djamil Peduli Kasih (YPDK) resmi diluncurkan di RSUP M Djamil Padang pada hari Selasa, 7 Mei 2024. Yayasan ini didirikan untuk membantu pasien miskin yang tidak mampu membiayai pengobatan di RSUP M Djamil.

“Yayasan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian kita terhadap masyarakat yang membutuhkan,” ujar Dr. dr. Dovy Djanas, Direktur Utama RSUP M Djamil Padang.

Dovy menjelaskan bahwa RSUP M Djamil memiliki prinsip untuk tidak menolak pasien. Hal ini menyebabkan piutang pasien yang menumpuk. Kehadiran YPDK diharapkan dapat membantu mengatasi masalah tersebut.

YPDK dipimpin oleh Edi Suandi sebagai Ketua Pengurus Yayasan. Edi mengatakan bahwa yayasan ini merupakan wadah bagi para dermawan untuk membantu pasien miskin mendapatkan layanan kesehatan terbaik.

“Tugas yayasan ini adalah membantu pasien RSUP M Djamil yang tidak mampu dan tidak ditanggung BPJS, serta melakukan kegiatan sosial lainnya,” ujar Edi.

YPDK telah resmi didirikan pada tanggal 27 Juli 2023 dan berbadan hukum sejak tanggal 23 Agustus 2023. Yayasan ini bersifat non-profit dan terbuka bagi siapa saja yang ingin membantu.

“Yayasan Djamil Peduli Kasih ini adalah kotak amal besar bagi para dermawan untuk membantu pasien miskin,” kata Edi.

Soft launching YPDK hari ini dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Sumatera Barat, Viona Liza. Viona menyampaikan apresiasi kepada para pendiri, pengawas, pembina, dan pengurus YPDK atas dedikasinya dalam membantu masyarakat.

“Terima kasih kami kepada pendiri dan pengawas dan pembina serta pengurus yang bekerja dan berikhtiar melahirkan yayasan Djamil Peduli Kasih ini,” ujar Viona.

Viona berharap YPDK dapat membantu meminimalisir masalah layanan kesehatan bagi masyarakat miskin yang tidak ditanggung BPJS.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.