Tutup
Regulasi

Zulhas Instruksikan Percepatan Distribusi Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Agama

217
×

Zulhas Instruksikan Percepatan Distribusi Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Agama

Sebarkan artikel ini

YOGYAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyoroti ketimpangan distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masih timpang antara sekolah umum dan institusi pendidikan berbasis agama. Ia menegaskan perlunya percepatan akses bagi madrasah dan pondok pesantren agar mendapatkan hak yang setara.

Zulhas mengungkapkan bahwa saat ini jangkauan program MBG di sekolah umum telah melampaui angka 80 persen. Sebaliknya, distribusi untuk Madrasah Aliyah, Tsanawiyah, hingga pondok pesantren baru menyentuh kisaran 15 hingga 20 persen.

“Saya sedang berusaha keras agar sekolah berbasis agama, baik itu MAN, Tsanawiyah, maupun pondok pesantren, bisa lebih cepat mendapatkan program MBG ini,” ujar Zulhas saat melakukan kunjungan ke Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Yogyakarta, Kamis, 16 April 2026.

Menurut Zulhas, ketimpangan ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut keadilan bagi para siswa. Pemerintah berencana menghadirkan skema pelayanan khusus untuk memangkas hambatan birokrasi dan kendala logistik guna memastikan pemerataan distribusi.

Dalam kunjungan tersebut, Zulhas juga memantau langsung kualitas menu yang disajikan di MAN 1 Yogyakarta. Ia memastikan standar gizi yang diberikan telah mencakup kebutuhan serat, protein, dan karbohidrat yang lengkap bagi siswa.

Kepala MAN 1 Yogyakarta, Edy Triyanto, menjelaskan bahwa sebanyak 845 siswa di sekolahnya telah menerima manfaat program MBG sejak Oktober 2025. Ia menambahkan, perbedaan waktu penyaluran di tiap sekolah sangat bergantung pada kesiapan Satuan Pelayanan Pemakanan Gratis (SPPG) di wilayah masing-masing.

“Alhamdulillah, di sini sudah menerima sejak Oktober 2025. Untuk tingkat MTs baru dimulai Januari karena menyesuaikan kesiapan SPPG terdekat,” pungkas Edy.

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) akhirnya memutuskan jadwal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Kali ini pihaknya menjadwalkan RUPSLB pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 14.00 WIB. Jadwal tersebut mundur dari rencana semula pada tanggal 11 Juni 2026. RUPSLB ini akan membahas rencana MDKA yang akan melaksanakan aksi korporasi berupa Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) IV…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com – JAKARTA. Nilai tukar rupiah masih berada dalam tekanan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menjelang paruh kedua tahun 2026. Meski berbagai langkah stabilisasi telah ditempuh oleh Bank Indonesia (BI), sejumlah ekonom menilai penguatan rupiah secara berkelanjutan masih menghadapi tantangan besar dari faktor eksternal maupun domestik. Berdasarkan data Bloomberg, rupiah di pasar spot ditutup melemah 0,20% secara harian ke level Rp…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. PT Vale Indonesia Tbk (INCO) memberikan tanggpan atas dampak rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Melalui beleid tersebut, aktivitas ekspor sejumlah komoditas SDA bakal melalui satu pintu. Sekretaris Perusahaan Vale Indonesia, Ranty Astari Rachman mengatakan, pihaknya memahami bahwa pemerintah berencana menerbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA untuk memperkuat tata kelola…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Saham bank berkapitalisasi besar alias big banks selama sepekan lalu masih menjadi saham yang paling banyak dijual asing. Aksi jual asing tersebut membuat pergerakan saham emiten big banks kompak ikut menurun. Diantara saham big banks yakni PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), saham yang turun paling tajam adalah saham…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk (EPAC) akan berganti kepemilikan. Perusahaan yang bergerak di bidang industries barang dari plastik untuk pengemasan ini menjelaskan, rencana tersebut setelah pihaknya mengetahui bahwa pemegang saham pengendali lama telah menandatangani perjanjian untuk menjual seluruh sahamnya. “Kami sampaikan bahwa pada hari Senin, 25 Mei 2026, telah dilakukan penandatanganan Pengikatan Jual Beli…