Politik

Said Iqbal Pastikan Aksi Buruh Ditunda Jika Empat Tuntutan Dipenuhi

50
×

Said Iqbal Pastikan Aksi Buruh Ditunda Jika Empat Tuntutan Dipenuhi

Sebarkan artikel ini
Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers terkait rencana aksi unjuk rasa buruh
Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal menyatakan aksi unjuk rasa buruh akan ditunda jika empat tuntutan utama dipenuhi pemerintah.

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyatakan tidak akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran hingga September 2026. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga stabilitas selama tuntutan buruh ditanggapi serius oleh pemerintah dan DPR RI.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa mobilisasi massa skala besar dapat dihindari jika pemerintah merespons empat agenda utama yang diperjuangkan. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal isu tersebut hingga Oktober 2026.

Tuntutan pertama adalah percepatan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 terkait pekerja alih daya atau outsourcing. KSPI mendesak revisi aturan tersebut diterbitkan pada Agustus 2026.

Regulasi baru tersebut diharapkan mempertegas bahwa sistem outsourcing hanya berlaku untuk empat jenis pekerjaan penunjang. Bidang tersebut meliputi cleaning service, catering, security, dan pengemudi.

Di luar kategori tersebut, pekerja harus memiliki hubungan kerja langsung dengan perusahaan pengguna jasa. Jika ketentuan ini tidak dipenuhi, maka status pekerja alih daya wajib berubah menjadi pekerja tetap pada pemberi kerja.

Agenda kedua yang disuarakan adalah penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). KSPI menilai JHT merupakan tabungan sosial pekerja sehingga pokok dananya tidak seharusnya dikenakan pajak.

Serikat buruh mengusulkan tarif pajak JHT ditetapkan menjadi nol persen. Sebagai alternatif, pemerintah diminta menaikkan batas nilai JHT yang dikenakan pajak dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta menyesuaikan nilai emas.

Tuntutan ketiga berkaitan dengan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 mengenai pembayaran pesangon. KSPI meminta perusahaan mematuhi putusan tersebut dan tidak lagi menerapkan rumus pesangon 0,5 kali sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021.

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, pemberian pesangon harus diberikan sekurang-kurangnya satu kali ketentuan. Hal ini merupakan hak mutlak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Terkait maraknya PHK di industri garmen, KSPI menilai fenomena tersebut lebih banyak dipicu oleh melemahnya permintaan global. Pemerintah didorong untuk melakukan intervensi kebijakan guna mencegah PHK dan memastikan hak pekerja terpenuhi.

Agenda keempat adalah percepatan pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. KSPI menekankan agar pembahasan regulasi tersebut tidak dilakukan secara terburu-buru demi mengejar tenggat waktu.

Menurut Said Iqbal, kualitas aturan lebih diutamakan daripada kecepatan penyelesaian. Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus mampu memberikan perlindungan kuat bagi pekerja sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam hubungan industrial.