Tutup
NewsPeristiwaRegulasi

Surat Edaran Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Sumbar Dilanggar

1312
×

Surat Edaran Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Sumbar Dilanggar

Sebarkan artikel ini
se-gubernur-diabaikan,-truk-pengangkut-barang-bebas-berkeliaran
SE Gubernur Diabaikan, Truk Pengangkut Barang Bebas Berkeliaran

Padang – Surat edaran Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansyarullah terkait pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Natal 2023 dan tahun baru 2024, diduga dilanggar pelaku usaha pengguna jalan. Akibatnya, musim liburan di Sumbar jadi tak nyaman.

Sejumlah pengendara mengeluhkan adanya kemacetan di sejumlah titik jalan di Sumbar, seperti Payakumbuh-Bukittinggi, Bukittinggi-Padang, Padang Pariaman, dan Padang Panjang.

Kemacetan tersebut diduga disebabkan oleh banyaknya kendaraan angkutan barang, terutama pengangkut CPO dan truk besar non sembako serta BBM yang masih bebas berkeliaran.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Dedi Diantolani mengatakan, dengan mengacu pada surat edaran, maka semestinya kendaraan barang non kebutuhan utama seperti sembako, pupuk, pakan ternak, BBM, baik tangki maupun truck sebaiknya jangan beroperasi baik mengangkut barang ataupun kosong, sehingga semua berjalan baik dan lancar.

Sekaitan dengan masih banyaknya truk dan tangki yang tidak mematuhi surat edaran tersebut, salah seorang masyarakat Suherman meminta agar aparat terkait memberikan tindakan tegas pada pelanggar tersebut.

“Kami masyarakat meminta agar instansi seperti Polisi, Dishub, Pertamina dan lainnya yang berwenang dalam pengawasan Surat Edaran, bisa menindak tegas Tangki dan truck yang melanggar Surat Edaran, sehingga tidak menyebabkan antrian panjang, dan dapat menghalangi kecepatan pengangkutan sembako,” tegas Suherman.

Hal senada juga disampaikan pemudik asal Jakarta Sugeng. Ia mengaku terjebak dalam antrian pengisian BBM di Sitinjau Lauik akibat macetnya jalan akibat banyaknya truk CPO yang melintas.

“Sudah jelas, surat edaran mengatur jam pengangkutan, kenapa juga masih beroperasional diluar jam tersebut, namanya melecehkan Gubernur dan Dinas Perhubungan serta instansi terkait, kok tidak ditindak,” tutur Sugeng.

“Kami sebagai masyarakat, meminta aparat terkait,khususnya Polisi agar segera berikan tindakan pada truk dan tangki yang membandel, demi marwah surat edaran dan daerah ini, sehingga semua patuh aturan, jangan dikasih hati mereka itu,” tutupnya.

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk (EPAC) akan berganti kepemilikan. Perusahaan yang bergerak di bidang industries barang dari plastik untuk pengemasan ini menjelaskan, rencana tersebut setelah pihaknya mengetahui bahwa pemegang saham pengendali lama telah menandatangani perjanjian untuk menjual seluruh sahamnya. “Kami sampaikan bahwa pada hari Senin, 25 Mei 2026, telah dilakukan penandatanganan Pengikatan Jual Beli…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) membukukan penurunan laba bersih sepanjang kuartal I tahun 2026. Berdasarkan laporan keuangan yang dirilis akhir pekan lalu, laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 4,34 triliun, menurun 21,8% secara tahunan. Ini sejalan dengan laba periode berjalan turun sebesar 17,57% secara year on year (yoy) menjadi Rp 6,05 triliun. Penurunan laba bersih…