Tutup
NewsPeristiwaRegulasi

Surat Edaran Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Sumbar Dilanggar

1281
×

Surat Edaran Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Sumbar Dilanggar

Sebarkan artikel ini
se-gubernur-diabaikan,-truk-pengangkut-barang-bebas-berkeliaran
SE Gubernur Diabaikan, Truk Pengangkut Barang Bebas Berkeliaran

Padang – Surat edaran Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansyarullah terkait pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Natal 2023 dan tahun baru 2024, diduga dilanggar pelaku usaha pengguna jalan. Akibatnya, musim liburan di Sumbar jadi tak nyaman.

Sejumlah pengendara mengeluhkan adanya kemacetan di sejumlah titik jalan di Sumbar, seperti Payakumbuh-Bukittinggi, Bukittinggi-Padang, Padang Pariaman, dan Padang Panjang.

Kemacetan tersebut diduga disebabkan oleh banyaknya kendaraan angkutan barang, terutama pengangkut CPO dan truk besar non sembako serta BBM yang masih bebas berkeliaran.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Dedi Diantolani mengatakan, dengan mengacu pada surat edaran, maka semestinya kendaraan barang non kebutuhan utama seperti sembako, pupuk, pakan ternak, BBM, baik tangki maupun truck sebaiknya jangan beroperasi baik mengangkut barang ataupun kosong, sehingga semua berjalan baik dan lancar.

Sekaitan dengan masih banyaknya truk dan tangki yang tidak mematuhi surat edaran tersebut, salah seorang masyarakat Suherman meminta agar aparat terkait memberikan tindakan tegas pada pelanggar tersebut.

“Kami masyarakat meminta agar instansi seperti Polisi, Dishub, Pertamina dan lainnya yang berwenang dalam pengawasan Surat Edaran, bisa menindak tegas Tangki dan truck yang melanggar Surat Edaran, sehingga tidak menyebabkan antrian panjang, dan dapat menghalangi kecepatan pengangkutan sembako,” tegas Suherman.

Hal senada juga disampaikan pemudik asal Jakarta Sugeng. Ia mengaku terjebak dalam antrian pengisian BBM di Sitinjau Lauik akibat macetnya jalan akibat banyaknya truk CPO yang melintas.

“Sudah jelas, surat edaran mengatur jam pengangkutan, kenapa juga masih beroperasional diluar jam tersebut, namanya melecehkan Gubernur dan Dinas Perhubungan serta instansi terkait, kok tidak ditindak,” tutur Sugeng.

“Kami sebagai masyarakat, meminta aparat terkait,khususnya Polisi agar segera berikan tindakan pada truk dan tangki yang membandel, demi marwah surat edaran dan daerah ini, sehingga semua patuh aturan, jangan dikasih hati mereka itu,” tutupnya.

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. PT Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL) menganggarkan belanja modal alias capital expenditure (capex) sekitar US$ 2,1 juta pada tahun 2026. Dana ini difokuskan untuk mendukung peningkatan operasional pabrik sekaligus menjaga daya saing Latinusa di tengah kondisi pasar yang masih menantang. Dari total anggaran tersebut, alokasi capex akan digunakan untuk machinery & equipment sebesar US$ 1,8 juta dan supporting equipment…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Di tengah meningkatnya volatilitas pasar keuangan, sejumlah emiten dengan arus kas kuat semakin agresif melakukan aksi korporasi berupa pembelian kembali atau buyback saham. Langkah ini dinilai menjadi salah satu strategi untuk menjaga stabilitas harga saham sekaligus mencerminkan keyakinan manajemen terhadap fundamental perusahaan. Deretan Emiten Lakukan Buyback Saham Terbaru, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP)…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Jangan lewatkan dividen saham bernilai jumbo dari anak usaha Astra. Yield dividen saham ini mencapai 12% lebih. Anak usaha Astra yang akan bayar dividen jumbo ini adalah PT Astra Graphia Tbk (ASGR). Pembayaran dividen ini diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025. Adapun RUPST PT Astragraphia digelar di Catur Dharma Hall, Menara Astra, Jakarta, Rabu (15/4/2026). Besaran dividen saham ASGR sebanyak…