Tutup
Perbankan

Aturan Direvisi, Pemerintah Klaim Industri Tekstil RI Bakal Kebanjiran Order

226
×

Aturan Direvisi, Pemerintah Klaim Industri Tekstil RI Bakal Kebanjiran Order

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan apresiasi terhadap revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan Pengaturan Impor.Apresiasi ini diberikan khususnya pada penerbitan aturan baru terkait tekstil dan produk tekstil (TPT) serta barang sejenis, yang tertuang dalam Permendag nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menjelaskan bahwa apresiasi ini didasarkan pada kontraksi pesanan pada industri produk tekstil dan pakaian jadi, serta aksesoris pakaian jadi, yang tercermin dalam Indeks Kepercayaan industri (IKI) Juni 2025.

Febri menyampaikan hal tersebut di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (30/6/2025). “Kenapa kami apresiasi, berdasarkan IKI (Indeks Kepercayaan Industri) kami, pesanan pada industri produk tekstil dan pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, Juni 2025 mengalami kontraksi,” jelasnya.

Kemenperin meyakini bahwa revisi Permendag 8/2024 akan memberikan dampak positif terhadap industri tekstil, pakaian jadi, maupun aksesoris pakaian jadi, terutama pada variabel pesanan. Febri menambahkan, revisi Permendag tersebut telah memperhitungkan data supply and demand pada produk tekstil dan pakaian jadi, serta aksesorisnya.Dengan adanya revisi ini,Kemenperin mengklaim impor dapat dikendalikan. “Jadi kalau data supply demand kebutuhan 100, produksi bisa 70, 30 bisa dilartaskan. Kalau itu dilartaskan, artinya impornya itu akan bisa dikendalikan,” ucap febri pada Senin (30/6/2025).

Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa pengendalian melalui larangan dan pembatasan (lartas) akan meningkatkan pesanan pada komponen pesanan produk TPT dalam negeri setelah kebijakan tersebut diberlakukan.”Karena pengendalian lewat lartas (larangan dan pembatasan) itu lah, maka pesanan pada komponen pesanan produk TPT dalam negeri akan meningkat, setelah kebijakan itu akan diberlakukan,” pungkasnya.