Tutup
Perbankan

Girik Jadi SHM: Masyarakat Bisa Ajukan Sertifikasi Tanah

216
×

Girik Jadi SHM: Masyarakat Bisa Ajukan Sertifikasi Tanah

Sebarkan artikel ini
masih-pegang-girik?-begini-cara-ubah-tanah-jadi-shm-di-2026
Masih Pegang Girik? Begini Cara Ubah Tanah Jadi SHM di 2026

Jakarta – Pemilik tanah girik kini bisa bernapas lega.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan hak atas tanahnya.

Tanah dengan alas girik tetap dapat ditingkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kementerian ATR/BPN menegaskan, tanah yang dikuasai dan ditempati warga tetap bisa diproses untuk memperoleh SHM. Tentunya, dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Biro Hubungan masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan kepemilikan girik tidak serta-merta menghilangkan status hukum tanah masyarakat.

“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi yang tidak bertanggung jawab,” kata Shamy dalam keterangan resmi, Rabu (7/1).

“Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” imbuhnya.

Meski PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur tentang tidak berlakunya surat tanah lama seperti girik jika tidak didaftarkan, dokumen tanah lama tidak langsung diabaikan.

Girik dan surat sejenis masih bisa digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah hingga sertifikat resmi diterbitkan.Untuk mengajukan permohonan sertifikat, pemilik tanah perlu menyiapkan surat pernyataan yang menjelaskan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah.

Pernyataan tersebut harus diperkuat oleh minimal dua orang saksi serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.

“Dua orang saksi itu harus yang mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon,” jelas Shamy.

“Biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” lanjutnya.

Soal biaya pengurusan sertifikat, Shamy menyebutkan bahwa besarannya tidak tunggal. Biaya akan bergantung pada jenis penggunaan tanah, luas lahan, serta lokasi tanah.

“Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa lihat secara detail di aplikasi Sentuh tanahku,” ucapnya.

Seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku.Masyarakat disarankan untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan setempat agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan.

Pemerintah terus mendorong percepatan pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sertifikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara dan berfungsi sebagai perlindungan hukum di masa mendatang.