Jakarta – Kabar baik bagi umat katolik! Pencatatan pernikahan di gereja akan segera terintegrasi secara digital dengan sistem administrasi kependudukan nasional.Tujuannya? Memastikan kepastian hukum dan mempermudah akses dokumen pernikahan.
Rencana ini dibahas dalam pertemuan antara Direktorat Jenderal Bimas Katolik Kementerian Agama dan Direktorat jenderal Dukcapil kementerian Dalam Negeri, Senin (16/2/2026).
Direktur Urusan Agama Katolik, Salman Habeahan, menegaskan digitalisasi ini bukan sekadar modernisasi.
“Pencatatan nikah secara digital di gereja Katolik bukan hanya soal modernisasi, tetapi juga jaminan kepastian hukum dan integrasi data kependudukan,” tegasnya.
Sistem digital ini juga dinilai akan memperkuat program pemerintah dalam pengembangan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, menyambut baik inisiatif ini. Namun, ia menekankan pentingnya mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Ditjen Dukcapil mendukung penuh pencatatan nikah digital sepanjang tetap mengikuti prosedur yang berlaku untuk mendukung digitalisasi pemerintahan melalui IKD sebagai basis utamanya,” jelas Teguh.
Proses integrasi akan diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Dukcapil dan Ditjen Bimas Katolik.
ketua Tim Kerja Layanan Administrasi data Kependudukan, Ni Luh Mertasih, menjelaskan bahwa PKS memiliki peran penting dalam pengelolaan akses data.
“PKS menjadi instrumen penting agar pemanfaatan data kependudukan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Dengan kerja sama ini, layanan pencatatan pernikahan digital akan terhubung langsung dengan basis data kependudukan nasional. Hal ini akan memperkuat validasi dan mengurangi potensi kesalahan data.







