Tutup
BisnisInvestasiPerbankan

Asosiasi Tambang Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Restitusi Pajak

187
×

Asosiasi Tambang Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Restitusi Pajak

Sebarkan artikel ini
pengusaha-tambang-minta-tinjau-ulang-wacana-penyetopan-restitusi-pajak
Pengusaha Tambang Minta Tinjau Ulang Wacana Penyetopan Restitusi Pajak

Jakarta – Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) mendesak pemerintah untuk meninjau kembali wacana penghentian restitusi pajak. Kebijakan tersebut dinilai dapat mengganggu stabilitas dunia usaha dan mengancam kelangsungan operasional perusahaan di sektor pertambangan.

Direktur Eksekutif IMA, Sari Esayanti, menegaskan bahwa restitusi pajak merupakan hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran yang telah disetorkan kepada negara. Menurutnya, mekanisme ini sangat krusial untuk menjaga arus kas (cash flow) perusahaan sekaligus mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik.”Kami pikir sistem yang berjalan saat ini sudah baik.Perusahaan menjalankan kewajibannya dan berhak mendapatkan kembali haknya jika terjadi kelebihan bayar, atau sebaliknya harus membayar jika ada kekurangan,” ujar Sari dalam keterangan resmi, Senin (13/4).Sari menambahkan, kepastian hukum terkait restitusi perpajakan menjadi faktor vital dalam menjaga kepercayaan investor. Pihaknya pun mendorong pemerintah untuk terus berkolaborasi dengan pelaku usaha demi menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Senada dengan IMA, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga meminta pemerintah mempertimbangkan wacana tersebut secara matang. Ketua Komite Perpajakan Apindo,Siddhi Widyaprathama,menyebut kebijakan penghentian restitusi berpotensi mengganggu operasional perusahaan yang selama ini bergantung pada mekanisme pengembalian pajak tersebut.