WASHINGTON DC – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa lembaga pemeringkat internasional, S&P Global Ratings, memberikan peringatan terkait rasio utang pemerintah Indonesia. Peringatan tersebut disampaikan dalam pertemuan keduanya di Washington DC, Amerika Serikat, Selasa (14/4/2026).
Purbaya menjelaskan, S&P menyoroti tingkat rasio pembayaran bunga utang pemerintah terhadap pendapatan negara yang kini telah melampaui batas aman. “Mereka memberi *warning* dan mendiskusikan lebih dalam bahwa rasio pembayaran bunga dibanding pendapatan negara sudah di atas 15 persen,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).
Secara teknis, standar ideal rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan negara adalah di bawah 15 persen. Data menunjukkan, dengan proyeksi pembayaran bunga utang tahun ini sebesar Rp599,5 triliun dari target pendapatan negara Rp3.153,9 triliun, rasio tersebut telah menyentuh angka 19 persen. Artinya, hampir seperlima pendapatan negara terserap hanya untuk membayar bunga utang, belum termasuk pembayaran utang pokok.
Beban fiskal ini diprediksi kian menantang karena pemerintah berencana menarik utang baru sebesar Rp832,2 triliun pada tahun ini, naik dibandingkan target tahun lalu yang mencapai Rp775,9 triliun.
Menanggapi sorotan tersebut, Purbaya menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mengawasi kondisi fiskal guna menjaga stabilitas ekonomi. “Saya sampaikan bahwa kami akan terus memonitor kondisi ini untuk memastikan keadaan ekonomi tetap terjaga dan fiskal tidak memburuk dari sisi pembayaran bunga utang,” tegasnya.
Sebelumnya, S&P sempat memberikan catatan bahwa peringkat utang Indonesia rentan terhadap tekanan indikator fiskal dan eksternal akibat eskalasi geopolitik global. Posisi kredit Indonesia dinilai lebih rentan dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam.
Meskipun memberikan peringatan, Purbaya memastikan S&P akan tetap mempertahankan peringkat utang Indonesia pada level BBB dengan *outlook* stabil. Rencananya, tim S&P akan berkunjung ke Indonesia pada Juni 2026 mendatang untuk melakukan penilaian mendalam sebelum merilis pembaruan peringkat kredit negara (*sovereign credit rating*) pada Juli 2026.







