JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa penerimaan bea keluar dari ekspor emas hingga kuartal I 2026 masih belum signifikan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa rendahnya penerimaan tersebut dipicu oleh keengganan para eksportir untuk melakukan ekspor. Para pelaku usaha cenderung memilih menjual emas mereka ke produsen dalam negeri, seperti PT Aneka Tambang Tbk.
Fenomena ini mulai terlihat sejak pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 pada 17 November 2025, yang mengatur pengenaan bea keluar atas ekspor emas.
Data DJBC mencatat penurunan volume ekspor emas yang drastis pada Januari hingga Maret 2026, yakni hanya sebesar 44,5 kilogram. Angka ini terpaut jauh dibandingkan total volume ekspor sepanjang tahun 2025 yang mencapai 15,3 ton.
Meski penerimaan negara dari bea keluar masih landai, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa kebijakan tersebut memberikan dampak positif bagi pasokan emas nasional.
“Salah satu fungsi bea keluar adalah menjamin ketersediaan komoditas di dalam negeri,” ujar Nirwala.
Pemerintah sendiri menetapkan tarif bea keluar emas bervariasi sesuai bentuknya. Emas batangan olahan (minted bar), bongkah, ingot, dan cast bar dikenakan tarif 7,5 persen hingga 10 persen. Sementara itu, emas granula atau bentuk lainnya dikenakan tarif 10 persen hingga 12,5 persen, sedangkan emas dore dikenakan tarif 12,5 persen hingga 15 persen.
Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas harga, menjamin stok dalam negeri, serta mendorong penciptaan nilai tambah melalui pengolahan emas di dalam negeri.
Di sisi lain, DJBC juga terus memperketat pengawasan. Baru-baru ini, otoritas berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal sebanyak 190,56 kilogram emas. Langkah ini berhasil mencegah potensi kerugian negara mencapai Rp41,19 miliar, dengan total nilai barang yang diamankan mencapai 28,35 juta dolar AS atau setara Rp502,55 miliar.







