EkonomiEnergiNews

Pemprov Sumbar Bentuk Satgas Awasi Distribusi BBM Bersubsidi

117
×

Pemprov Sumbar Bentuk Satgas Awasi Distribusi BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
gubernur-mahyeldi-pimpin-rakor-pengawasan-bbm-subsidi,-dorong-daerah-bentuk-satgas-pengendalian
Gubernur Mahyeldi Pimpin Rakor Pengawasan BBM Subsidi, Dorong Daerah Bentuk Satgas Pengendalian

Padang – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, resmi memerintahkan seluruh kepala daerah tingkat kabupaten dan kota untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan BBM bersubsidi. Langkah tegas ini diambil sebagai respon cepat atas fenomena antrean panjang di SPBU yang dinilai kian menghambat mobilitas masyarakat serta laju ekonomi daerah.

Dalam rapat koordinasi di Auditorium Gubernuran, Kamis (4/6/2026), Mahyeldi menyoroti maraknya penyalahgunaan solar bersubsidi untuk kebutuhan tambang ilegal. Ia menekankan perlunya pengawasan ketat melalui kerja sama solid antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan instansi terkait.

“Pengawasan harus diperkuat agar penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran,” ujar Mahyeldi di depan para kepala daerah se-Sumbar.

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Herianto, mengungkap bahwa modus kecurangan di lapangan semakin beragam. Oknum penyalahguna terpantau sering menggunakan kendaraan tua yang telah dimodifikasi tangkinya, hingga memanipulasi barcode untuk mengelabui sistem distribusi.

Guna menutup celah kebocoran tersebut, pemerintah kini menggandeng Polda Sumbar serta pihak Pertamina. Para pengusaha SPBU pun diwajibkan menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen menjaga transparansi penyaluran BBM.

Helmi menjelaskan, tantangan di lapangan memang kian berat karena adanya penurunan kuota nasional. Tercatat, alokasi solar untuk Sumatera Barat pada 2026 ditetapkan sebesar 558.488 kiloliter atau turun sekitar 1,65 persen dari tahun sebelumnya.

Sebagai langkah pengendalian, pemerintah telah menerapkan kebijakan pembatasan pembelian BBM bagi kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari sejak 1 April 2026. Seluruh daerah kini diwajibkan mematuhi Instruksi Gubernur Nomor 1/INST-2026 demi memastikan pemerataan distribusi BBM di masyarakat.