EkonomiPerbankan

Bank Nagari Ajukan Keberatan Hukum Terkait Putusan Keterbukaan Informasi

111
×

Bank Nagari Ajukan Keberatan Hukum Terkait Putusan Keterbukaan Informasi

Sebarkan artikel ini
Kantor Pusat Bank Nagari
Kantor Pusat Bank Nagari

Padang – PT Bank Nagari tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan ke Pengadilan Negeri terkait putusan Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat bernomor register 04/II/KISB-PS/2026. Upaya tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai harmonisasi regulasi perbankan dengan prinsip keterbukaan informasi.

Sekretaris Perusahaan Bank Nagari, Yosviandri Asril, menegaskan bahwa langkah ini bukan merupakan bentuk pembangkangan, melainkan instrumen untuk memperoleh penafsiran hukum yang komprehensif. Pihaknya berkomitmen penuh untuk tetap menghormati proses hukum serta menjaga tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Yosviandri menjelaskan bahwa Bank Nagari tidak sepenuhnya menolak permohonan informasi yang diajukan. Dalam putusan tersebut, majelis komisioner faktanya hanya mengabulkan sebagian dari empat poin permohonan, sementara sisanya ditolak.

Permohonan terkait data rincian pengeluaran dan data nominatif penghasilan pegawai adalah salah satu poin yang tidak dikabulkan oleh majelis. Penegasan ini disampaikan agar tidak terjadi salah tafsir di masyarakat mengenai transparansi yang dijalankan institusi perbankan tersebut.

Sebagai lembaga keuangan, Bank Nagari terikat pada regulasi ketat terkait perlindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah. Mereka berpedoman pada UU Perbankan, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), serta UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Kami telah melakukan uji konsekuensi sesuai Pasal 19 UU KIP. Hasilnya, risiko pembukaan informasi tertentu jauh lebih besar daripada manfaat publiknya, terutama menyangkut data pribadi pihak ketiga dan kepercayaan sektor perbankan,” ujar Yosviandri, Jumat (5/6/2026).

Ia menambahkan bahwa transparansi perusahaan telah diwujudkan melalui publikasi laporan tahunan periode 2021 hingga 2024 yang dapat diakses publik. Selain itu, operasional bank juga telah diawasi oleh berbagai lembaga otoritas, mulai dari OJK, Bank Indonesia, BPK, BPKP, hingga KPK.