Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara, Pelabuhan Tanjung Priok, pada Sabtu (6/6). Kunjungan ini dilakukan guna merespons laporan adanya penumpukan 3.100 kontainer impor yang diketahui menghambat rantai pasok bahan baku.
Di lapangan, Purbaya menemukan sebanyak 3.000 dokumen masih tertahan di lokasi tersebut. Penumpukan tersebut secara langsung berdampak pada lamanya waktu inap barang atau dwelling time di pelabuhan.
“Saya ke sini untuk menindaklanjuti informasi penumpukan di Tanjung Priok. Ada 3.000 surat yang berkaitan dengan 3.100 kontainer,” jelas Purbaya di sela-sela peninjauannya.
Purbaya menolak mentah-mentah alasan pihak pelabuhan yang berdalih terjadi lonjakan volume barang. Menurutnya, alasan tersebut tidak dapat diterima jika manajemen operasional berjalan dengan semestinya.
Untuk mengatasi kemacetan arus barang, Purbaya menginstruksikan penambahan personel agar sistem pelayanan bisa berjalan 24 jam penuh. Pihaknya menargetkan langkah akselerasi ini mampu menekan jumlah kontainer kembali ke level normal, yakni sekitar 500 unit.
“Saya minta tambah personel lagi. Mereka harus kerja 24 jam sampai nanti jumlahnya turun ke level semula,” tegasnya.
Selain masalah teknis operasional, ditemukan fakta bahwa banyak kontainer yang sebenarnya sudah selesai proses kepabeanannya, namun sengaja didiamkan oleh para importir. Purbaya menduga para pengusaha lebih memilih menumpuk barang di pelabuhan karena biaya denda dianggap jauh lebih murah daripada menyewa gudang di luar kawasan.
Menanggapi fenomena tersebut, Purbaya telah memerintahkan jajaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai serta Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan untuk merancang aturan baru. Ia mendorong adanya sanksi tegas bagi importir yang lalai mengambil barangnya dalam waktu lama.
Kendati demikian, Purbaya menekankan bahwa kebijakan sanksi tersebut harus tetap memperhatikan azas keadilan. Ia memastikan aturan baru nantinya tidak akan memberatkan pelaku usaha yang masih menjalankan proses bisnis dalam batas waktu wajar.







