News

Pemkab Tanah Datar Jalin Kolaborasi Hukum Bersama Kejari

114
×

Pemkab Tanah Datar Jalin Kolaborasi Hukum Bersama Kejari

Sebarkan artikel ini
pemkab-dan-kejari-tanah-datar-resmikan-rumah-restorative-justice
Pemkab dan Kejari Tanah Datar Resmikan Rumah Restorative Justice

Batusangkar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar. Penandatanganan nota kesepahaman yang berlangsung di Aula Kantor Bupati, Pagaruyung, Senin (15/6/2026) ini bertujuan meminimalisir risiko hukum dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah.

Prosesi penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Tanah Datar, Eka Putra, bersama Kepala Kejari Tanah Datar, Ryan Palasi. Turut hadir menyaksikan agenda tersebut Wakil Bupati Ahmad Fadly, Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi, serta jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tanah Datar.

Kepala Kejari Tanah Datar, Ryan Palasi, menegaskan bahwa nota kesepahaman ini menjadi landasan formal bagi pihaknya untuk memberikan pendampingan hukum, baik di bidang perdata maupun tata usaha negara. Langkah ini diharapkan mampu memastikan setiap program kerja pemerintah daerah berjalan sesuai koridor regulasi yang berlaku.

“Kami siap melakukan pendampingan kepada OPD dalam merancang dan melaksanakan kegiatan. Kami berharap langkah ini bukan sekadar seremonial, melainkan aksi nyata untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari,” ungkap Ryan.

Di sela-sela kegiatan tersebut, Ryan juga meresmikan Rumah Restorative Justice sebagai sarana mediasi untuk tindak pidana ringan. Ia menilai bahwa penyelesaian perkara tidak selalu harus berakhir di meja hijau, sehingga fasilitas ini diharapkan menjadi wadah musyawarah yang memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menyambut positif kolaborasi ini sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa pendampingan dari pihak kejaksaan sangat krusial agar pembangunan daerah tidak melenceng dari aturan hukum.

“Pemerintah daerah memerlukan bimbingan kejaksaan, terutama saat menghadapi sengketa hukum di dalam maupun di luar pengadilan. Saya instruksikan kepada seluruh kepala OPD agar tidak ragu berkonsultasi dengan pihak kejaksaan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan,” tegas Eka.

Terkait kehadiran Rumah Restorative Justice, Bupati menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut. Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk menyelesaikan perkara secara lebih humanis dan adil.