News

BPJS Kesehatan Memperjelas Aturan Denda dan Layanan yang Dikecualikan

137
×

BPJS Kesehatan Memperjelas Aturan Denda dan Layanan yang Dikecualikan

Sebarkan artikel ini
wajib-tahu,-ada-hal-yang-tidak-bisa-dijamin-bpjs-kesehatan
Wajib Tahu, Ada Hal Yang Tidak Bisa Dijamin BPJS Kesehatan

Payakumbuh – Keluhan masyarakat di media sosial mengenai tagihan biaya rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan belakangan ini menyita perhatian publik. Masalah tersebut dipicu oleh pasien yang menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat sedang menjalani rawat inap.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa penjaminan biaya kesehatan hanya berlaku jika status kepesertaan dalam kondisi aktif. Bagi peserta yang baru mengaktifkan kembali statusnya saat dirawat, terdapat denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tertunggak dengan batas maksimal 12 bulan dan plafon Rp20 juta.

“Denda pelayanan ini hanya berlaku bagi pasien yang menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN-nya aktif kembali,” ujar Rizzky di Jakarta, Rabu (12/6/2026). Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Meskipun terdapat aturan denda, Rizzky memastikan cakupan manfaat Program JKN tetap luas. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan menanggung ribuan diagnosis penyakit, mulai dari cuci darah, pengobatan kanker, hingga insulin bagi penderita diabetes.

Namun, ada pula layanan yang tidak ditanggung karena telah menjadi tanggung jawab instansi lain. Rizzky mencontohkan penanganan ketergantungan narkoba oleh BNN, layanan kontrasepsi oleh Kemendukbangga, serta kasus kekerasan yang ditangani LPSK.

Selain itu, BPJS Kesehatan tidak membiayai layanan bersifat kosmetik seperti operasi plastik dan pemasangan kawat gigi untuk estetika. Pengobatan di luar negeri maupun metode alternatif yang belum teruji secara klinis juga tidak termasuk dalam tanggungan program.

Bagi kasus kecelakaan kerja, penjaminan menjadi ranah lembaga lain seperti BPJamsostek, PT Taspen, atau PT ASABRI. Rizzky menegaskan bahwa aturan layanan yang tidak dijamin ini bukanlah kebijakan baru, melainkan sudah diatur sejak UU Nomor 40 Tahun 2004 serta diperbarui secara berkala.

Pihaknya berharap peserta JKN lebih disiplin dalam membayar iuran agar keberlangsungan program tetap terjaga. BPJS Kesehatan pun memastikan telah melakukan sosialisasi secara berulang terkait kebijakan tersebut kepada masyarakat.