Telekomunikasi

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Pelanggan Tidak Boleh Hangus

14
×

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Pelanggan Tidak Boleh Hangus

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta sebagai lokasi pembacaan putusan terkait kuota internet
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa sisa kuota internet pelanggan tidak boleh hangus.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengakhiri praktik hangusnya sisa kuota internet yang selama ini menjadi keluhan utama pelanggan telekomunikasi di Indonesia. Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Putusan ini merupakan hasil dari sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK menegaskan bahwa regulasi tersebut harus dimaknai sebagai kewajiban bagi operator untuk melindungi hak milik konsumen atas kuota yang telah dibeli.

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pada Kamis (23/7) menyatakan bahwa kuota internet yang belum terpakai adalah hak milik pribadi pengguna. Kuota tersebut harus dapat digunakan hingga habis tanpa adanya biaya tambahan atau dalih perpanjangan masa aktif.

Menurut MK, sisa kuota internet bukanlah sekadar angka dalam sistem, melainkan manfaat ekonomi yang telah dibayar oleh pelanggan. Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan bahwa pembayaran paket data melahirkan hak bagi konsumen untuk menikmati layanan tersebut sepenuhnya.

Secara hukum, sisa kuota ini dikategorikan sebagai benda tidak berwujud yang melekat pada hak milik pribadi. Oleh karena itu, negara wajib hadir untuk melindungi nilai ekonomi dari jasa telekomunikasi yang belum dinikmati oleh masyarakat.

Meskipun mewajibkan perlindungan, MK tidak memaksakan satu model layanan tunggal kepada seluruh operator. Penyelenggara telekomunikasi diberikan ruang untuk menghadirkan paket sesuai dengan model bisnis masing-masing.

Perlindungan sisa kuota dapat diwujudkan melalui mekanisme rollover atau akumulasi kuota. Selain itu, operator dapat memberikan opsi perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat ke layanan lain, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund).

Operator tetap diperbolehkan menawarkan paket non-rollover, selama mereka juga menyediakan pilihan layanan yang memberikan perlindungan atas sisa kuota. Hal ini bertujuan agar konsumen memiliki fleksibilitas dalam memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan ekonomi mereka.

MK juga memberikan mandat kepada pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk merumuskan formula tarif yang lebih adaptif. Kebijakan tarif ke depan harus memperhatikan perkembangan teknologi serta melibatkan lembaga perlindungan konsumen dalam setiap proses penyesuaiannya.

Transparansi menjadi poin penting dalam putusan ini, di mana operator diwajibkan menyajikan informasi harga dan masa berlaku secara sederhana. Konsumen harus dimudahkan dalam memantau penggunaan kuota melalui kanal yang aksesibel.

Selain itu, operator diminta memperkuat mekanisme pengaduan yang mudah dijangkau oleh pelanggan. Evaluasi terhadap layanan ini harus dilakukan secara berkala untuk memastikan perlindungan konsumen berjalan efektif di lapangan.

Dalam pertimbangannya, MK mencatat bahwa Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) pada prinsipnya tidak keberatan dengan penguatan perlindungan konsumen. Sinergi antara operator dan regulator diharapkan dapat menciptakan iklim industri yang sehat sekaligus melindungi hak masyarakat sebagai pengguna jasa.