JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah merumuskan regulasi baru terkait kewajiban panen air atau water farming bagi pihak yang melakukan ekstraksi air tanah. Kebijakan ini bertujuan untuk memulihkan cadangan air tanah serta menekan risiko penurunan permukaan tanah di wilayah perkotaan.
Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menyatakan bahwa setiap pihak yang melakukan penyedotan air tanah wajib memiliki kemampuan untuk mengembalikan air ke lingkungan. Ketentuan ini akan berlaku secara universal bagi seluruh entitas penambang air.
Langkah ini diambil sebagai respons atas dampak lingkungan yang semakin nyata akibat penyedotan air tanah secara masif dan tidak terkendali. Aktivitas tersebut dinilai menjadi pemicu utama fenomena penurunan permukaan tanah serta mengeringnya ekosistem lokal.
Pemerintah berencana mewajibkan pelaku usaha atau pengguna air tanah untuk menerapkan metode pengembalian air yang konkret. Kewajiban tersebut dapat diwujudkan melalui pembuatan biopori dengan kedalaman tertentu atau penanaman pohon dalam jumlah yang disesuaikan dengan volume air yang diambil.
Jumhur menegaskan bahwa aktivitas penyedotan air tanah di kawasan perkotaan ke depannya juga dapat dikategorikan sebagai objek retribusi. Hal ini diharapkan menjadi sumber pemasukan bagi pemerintah daerah sekaligus instrumen pengendalian penggunaan air tanah.
Pihak kementerian menargetkan penyusunan beleid atau regulasi ini dapat diselesaikan sepenuhnya pada tahun 2026. Regulasi ini diharapkan menjadi langkah mitigasi krusial di tengah ancaman krisis air yang semakin membayangi Indonesia.
Data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tahun 2020 memproyeksikan persentase wilayah Indonesia yang mengalami krisis air akan meningkat signifikan. Angka tersebut diperkirakan melonjak dari 6 persen pada tahun 2000 menjadi 9,6 persen pada tahun 2045.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia menilai situasi ini semakin genting akibat kebijakan tata ruang yang kini berada di bawah kendali pemerintah pusat. Menurut mereka, regulasi yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi cenderung memposisikan air sebagai komoditas.
Praktik privatisasi air yang didorong oleh regulasi saat ini disinyalir memicu eksploitasi sumber daya air secara berlebihan. Selain itu, tumpang tindih perizinan di kawasan hulu dan sumber air turut memperparah pencemaran lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, Walhi mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata kelola lingkungan dan ruang. Mereka juga mendorong pemberlakuan moratorium perizinan baru di kawasan hulu serta perlindungan ketat terhadap sumber air.
Pemerintah juga diminta untuk menegakkan hukum lingkungan secara tegas terhadap pelaku pencemaran sungai. Langkah evaluasi dan pencabutan izin bagi entitas yang beroperasi di kawasan perlindungan sumber air dianggap perlu dilakukan demi keberlanjutan ekosistem jangka panjang.






