Regulasi

APBD Defisit? Purbaya Ungkap Syarat Belanja Daerah Harus Optimal

347
×

APBD Defisit? Purbaya Ungkap Syarat Belanja Daerah Harus Optimal

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Pemerintah memperketat aturan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai tahun 2026. Batas maksimal defisit APBD ditetapkan seragam 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2025 yang telah diundangkan dan berlaku sejak 31 Desember 2025.

Meski demikian, Purbaya membuka peluang penambahan batas defisit jika pemerintah daerah mampu mengoptimalkan belanja.

“Yang jelas kami maunya, kalau dia bisa belanjanya bagus mungkin bisa ditambah,” ujarnya usai konferensi pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Data Kementerian Keuangan menunjukkan belanja daerah selama 2025 mencapai Rp 1.246,6 triliun, turun 8,6% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1.363,9 triliun.

Pendapatan daerah pada 2025 tercatat Rp 1.288 triliun, juga mengalami penurunan 5,7% dari Rp 1.366,9 triliun pada tahun sebelumnya.

Dengan data tersebut, surplus APBD 2025 mencapai Rp 41,7 triliun, dan net pembiayaan daerah mencapai Rp 67,1 triliun. Alhasil, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) daerah diperkirakan mencapai Rp 108,7 triliun.

Purbaya menilai, tingginya SILPA menunjukkan belanja daerah belum optimal. “Kalau kayak sekarang sisanya masih Rp 100 triliun lebih seluruh daerah kan ditambah (defisitnya) juga percuma,” tegasnya.

PMK Nomor 101 Tahun 2025 menegaskan bahwa batas maksimal defisit APBD 2026 menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2026.

Aturan sebelumnya, PMK Nomor 75 Tahun 2024, menetapkan batas maksimal defisit APBD 2025 berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah, mulai dari 3,75% untuk kategori sangat tinggi hingga 3,35% untuk kategori sangat rendah.

Selain itu, aturan baru ini juga memperketat batas maksimal kumulatif defisit APBD 2026 menjadi 0,11% dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026.

Batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah untuk 2026 juga ditetapkan sebesar 0,11%. Sebelumnya, batas maksimal kumulatif defisit APBD 2025 adalah 0,20% dari proyeksi PDB APBN 2025.

Regulasi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) menyatakan telah menggelar penawaran umum terbatas kepada pemegang saham perusahaan dalam rangka Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) IV atau rights issue untuk membeli sebanyak 13.282.271.875 saham baru Seri B dengan nilai nominal Rp 100 per saham. Angka ini mewakili 33,33% dari jumlah saham ENRG yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD IV…