JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan pertumbuhan positif pada kinerja industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) hingga Maret 2026. Total aset konsolidasi industri perbankan mikro ini meningkat 3,70 persen secara tahunan (*year-on-year*) menjadi Rp 236,69 triliun.
Sejalan dengan kenaikan aset, penyaluran kredit atau pembiayaan BPR dan BPRS juga mencatat pertumbuhan sebesar 2,83 persen, dengan nilai mencapai Rp 176,96 triliun.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa pertumbuhan tersebut didorong oleh peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 3,16 persen atau senilai Rp 165,49 triliun.
Dari sisi ketahanan permodalan, industri BPR dan BPRS berada dalam kondisi yang solid. Rasio *Capital Adequacy Ratio* (CAR) agregat tercatat sebesar 27,20 persen. “Angka tersebut berada cukup jauh di atas ketentuan regulator,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Juni 2026.
Agus menegaskan, sebagai perbankan skala mikro dengan modal inti minimum Rp 6 miliar, industri BPR terus memperkuat mitigasi risiko. Langkah ini dilakukan melalui penerapan tata kelola yang baik dalam penyaluran kredit, pengawasan pasca-pencairan secara intensif, serta pembentukan cadangan kerugian sesuai regulasi.
Di sisi lain, OJK terus mengakselerasi konsolidasi guna memperkuat struktur perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa otoritas telah menyetujui peleburan 57 BPR/BPRS menjadi 18 entitas bank sejak awal hingga pertengahan tahun ini.
Proses konsolidasi ini dipastikan akan terus berlanjut. Saat ini, tercatat ada lebih dari 200 bank yang masih mengantre untuk mendapatkan izin peleburan dari OJK.
Menurut Dian, penyatuan entitas bertujuan untuk meningkatkan daya saing, memperbaiki kinerja keuangan, serta memastikan pengelolaan operasional yang lebih efisien melalui perbaikan struktur organisasi.
Untuk mempercepat proses tersebut, OJK aktif berkoordinasi dengan para pemegang saham, termasuk pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi jumlah BPR/BPRS secara bertahap namun tetap meningkatkan kualitas layanan.
“Diharapkan industri BPR/S dapat semakin efisien dan kompetitif dalam menjalankan operasional usahanya,” pungkas Dian.







