JAKARTA – PT Bali Media Telekomunikasi secara resmi mengumumkan rencana pengambilalihan seluruh saham perseroan oleh pihak tertentu. Langkah strategis ini ditempuh sebagai bagian dari aksi korporasi untuk menyesuaikan struktur kepemilikan perusahaan.
Manajemen PT Bali Media Telekomunikasi menyatakan bahwa proses akuisisi akan dilakukan dengan mematuhi ketentuan anggaran dasar perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Pengumuman rencana tersebut telah diterbitkan oleh Direksi Perseroan pada 30 Mei 2026. Meski telah memberikan informasi mengenai rencana aksi korporasi ini, perseroan belum mengungkap identitas calon pengendali baru maupun nilai transaksi yang terlibat dalam pengambilalihan tersebut.
Merujuk pada ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan perubahannya, pihak perusahaan memberikan ruang bagi para kreditur untuk menyampaikan keberatan.
Kreditur yang memiliki kepentingan dapat mengajukan keberatan secara tertulis paling lambat 14 hari kalender sejak tanggal pengumuman diterbitkan. Surat keberatan dapat dikirimkan langsung ke kantor perseroan yang berlokasi di Jalan Haji Agus Salim No. 45, Jakarta.
Sebagai informasi, PT Bali Media Telekomunikasi saat ini memiliki posisi strategis dengan kepemilikan saham sebesar 24,57% atau setara dengan 4.471.264.558 lembar saham di PT XL Axiata Tbk (EXCL). Aksi korporasi ini diperkirakan akan membawa perubahan signifikan pada struktur kepemilikan perseroan ke depannya.







