Jakarta – BPJS Kesehatan melakukan penonaktifan terhadap sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Penonaktifan ini merupakan bagian dari penyesuaian data yang dilakukan secara berkala. Tujuannya, agar bantuan iuran tepat sasaran.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan penyesuaian data ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang ditetapkan 19 Januari dan berlaku sejak 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut, dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru,” ujar Rizzky, Rabu (5/2).
Rizzky memastikan jumlah total peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya. Ia tidak menyebutkan secara rinci jumlah peserta yang dinonaktifkan.
Meski dinonaktifkan, peserta tetap memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya.
Reaktivasi bisa dilakukan jika peserta memenuhi kriteria yang berlaku.
Kriteria tersebut antara lain:
* Termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
* Berdasarkan verifikasi lapangan, termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.
* Mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.
“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan membutuhkan Layanan Kesehatan,” kata Rizzky.
Dinas Sosial kemudian akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi.
Jika lolos verifikasi, BPJS kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta.
Peserta dapat mengecek status kepesertaan JKN melalui:
* Pelayanan Administrasi via WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
* BPJS Kesehatan Care Center 165.
* Aplikasi Mobile JKN.
* Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit juga dapat menghubungi petugas BPJS SATU untuk informasi dan bantuan. Informasi kontak petugas BPJS SATU tersedia di ruang publik rumah sakit.







