Cilegon – Kabar gembira untuk para pekerja di Cilegon, Banten! Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Cilegon tahun 2026 resmi ditetapkan.
Nilainya mencapai Rp5.469.922,59.
Kenaikan UMK Cilegon ini sebesar 6,67 persen dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp5.128.084,48.
Kenaikan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Gubernur Banten, Andra Soni, telah menandatangani penetapan UMK tersebut.
UMK Cilegon 2026 menjadi yang tertinggi di Provinsi banten.
kota Tangerang menyusul di posisi kedua dengan UMK sebesar Rp5.399.405,69.
Sementara itu, Kabupaten Lebak memiliki UMK terendah di Banten, yaitu Rp3.330.010,62 per bulan.
Selain UMK,ditetapkan pula Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Cilegon 2026.
UMSK Sektor I sebesar Rp5.606.670,54, Sektor II sebesar Rp5.566.663,21, dan Sektor III sebesar Rp5.499.553,85.
Gubernur Andra Soni berharap kebijakan pengupahan ini dapat menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan iklim usaha.
“Penetapan UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK Tahun 2026 ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk melindungi daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim usaha dan investasi agar tetap kondusif,” ujar Andra,dikutip dari Antara.
Selain UMK dan UMSK,Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2026 juga mengalami kenaikan menjadi Rp3.100.881,40.
Angka ini naik 6,74 persen dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.905.119,90.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 701 Tahun 2025 dan Nomor 702 Tahun 2025 tanggal 24 Desember 2025.
Proses penetapan upah minimum melibatkan pembahasan transparan dan partisipatif dengan Dewan Pengupahan Provinsi Banten.
Berikut daftar lengkap UMK 2026 di Provinsi Banten:
* kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078,06
* Kabupaten Lebak: Rp3.330.010,62
* Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00
* Kabupaten Serang: Rp5.178.521,19
* Kota Tangerang: Rp5.399.405,69
* Kota Cilegon: Rp5.469.922,59
* Kota Serang: Rp4.665.927,94
* Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870,00
Berikut rincian Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026:
* kabupaten Serang: Sektor I Rp5.345.521,19,Sektor II Rp5.290.521,19
* Kota Tangerang Selatan: Sektor I Rp5.297.813,00, Sektor II Rp5.272.842,00
* Kota Cilegon: Sektor I Rp5.606.670,54, Sektor II Rp5.566.663,21, Sektor III Rp5.499.553,85
* Kota Tangerang: Sektor I Rp5.777.364,08, Sektor II Rp5.561.387,86, Sektor III Rp5.480.396,77, Sektor IV Rp5.453.399,74, Sektor V sesuai kesepakatan
* Kabupaten Lebak: Rp3.487.636,85 (UMSK perdana)
* Kabupaten Tangerang: Sektor I (Sub Sektor 1A Rp5.290.110,00, Sub Sektor 1B Rp5.263.540,00), Sektor II Rp5.225.909,00, Sektor III (Sub Sektor 3A Rp5.242.278,00, Sub Sektor 3B sesuai kesepakatan)







