Jakarta – Pengacara terkenal Tanah Air, Hotman Paris, dengan tegas menolak penetapan pajak sebesar 40% untuk sektor usaha jasa kesenian dan hiburan.
Hotman menyatakan bahwa kebijakan ini sangat memberatkan para pelaku usaha, termasuk dirinya yang memiliki beberapa klub hiburan malam.
“Dengan pajak sebesar 40 persen, benarkah ini? Mulai berlaku Januari 2024? Ini sangat tinggi! Apakah ini akan merugikan usaha? Mari para pelaku usaha bersuara keras!” ujar Hotman melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial pada Rabu (10/1/2024).
Hotman juga meramalkan bahwa kebijakan ini dapat mengancam kelangsungan industri pariwisata di Indonesia.
Ia, yang belakangan terlibat sebagai pengusaha, menunjukkan keprihatinannya terhadap dampak yang mungkin timbul dari peningkatan pajak ini.
Sebagai pemilik saham HW Group, Hotman Paris telah berhasil mengembangkan berbagai klub malamnya dalam beberapa tahun terakhir.
Salah satu klub yang populer adalah Atlas Beach Fest di Pulau Bali, yang sebelumnya dikenal sebagai Holywings. Klub ini menjadi bagian dari kesuksesan HW Group di Ibukota Indonesia dan Bali.
Seiring penolakan dan keprihatinan Hotman, masyarakat usaha di sektor hiburan dan kesenian turut mengungkapkan kekhawatiran terhadap dampak ekonomi yang mungkin terjadi akibat peningkatan pajak yang signifikan.