Ekonomi

Potensi Facebook Marketplace Jadi Alternatif Penjual di Tengah Aturan PPh E-commerce

56
×

Potensi Facebook Marketplace Jadi Alternatif Penjual di Tengah Aturan PPh E-commerce

Sebarkan artikel ini
Tampilan antarmuka Facebook Marketplace di perangkat ponsel pintar
Facebook Marketplace menjadi alternatif bagi pelaku usaha di tengah kebijakan pemungutan PPh e-commerce.

JAKARTA – Implementasi kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang di platform lokapasar (marketplace) resmi berlaku mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ini memicu kekhawatiran adanya migrasi besar-besaran pelaku usaha ke platform social commerce.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyatakan bahwa beban biaya administrasi tambahan di marketplace konvensional menjadi pemicu utama pergeseran tersebut. Penjual kini cenderung melirik platform seperti Facebook Marketplace, Instagram, hingga X yang tidak membebankan biaya komisi atau administrasi platform.

Di platform social commerce, mekanisme transaksi dinilai lebih sederhana dan tidak membebani margin keuntungan penjual. Pelaku usaha dapat memanfaatkan metode pembayaran QRIS, jasa logistik pihak ketiga, serta aplikasi pencatatan keuangan mandiri untuk mendukung operasional mereka.

Facebook Marketplace menawarkan keunggulan melalui fitur listing produk gratis tanpa potongan biaya admin. Selain itu, platform ini memungkinkan negosiasi harga secara langsung antara pembeli dan penjual melalui fitur pesan instan.

Keunggulan lain dari Facebook Marketplace mencakup pencarian produk berbasis lokasi serta integrasi dengan grup komunitas jual-beli lokal. Platform ini juga telah mengadopsi kecerdasan buatan (AI) untuk membantu penjual dalam menyusun deskripsi produk dan menentukan estimasi harga.

Sebaliknya, marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop menawarkan ekosistem yang terintegrasi secara penuh. Pengguna mendapatkan sistem pembayaran dalam aplikasi, pelacakan pesanan otomatis, serta perlindungan transaksi, namun dengan konsekuensi biaya layanan dan komisi yang lebih tinggi.

Pemerintah menegaskan bahwa penerapan PPh ini bertujuan menciptakan kesetaraan (level playing field) antara pelaku usaha daring dan luring. Kebijakan ini menyasar pedagang yang berjualan melalui empat platform marketplace besar yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Terkait beban pajak, pedagang sebenarnya memiliki opsi untuk tidak menggunakan skema PPh final 0,5 persen dari omzet. Pelaku usaha dapat memilih skema PPh umum yang dihitung berdasarkan keuntungan bersih, terutama jika margin keuntungan usaha mereka tergolong tipis.

Namun, skema PPh umum menuntut ketelitian administrasi dalam mencatat pendapatan dan pengeluaran secara rinci. Bagi pelaku usaha dengan margin keuntungan tinggi, skema PPh final 0,5 persen sering kali dianggap lebih efisien dan praktis.

Pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Mereka dapat terbebas dari pungutan PPh 0,5 persen dengan syarat menyampaikan surat keterangan tertentu kepada pihak marketplace.

Para ahli memperingatkan pemerintah untuk mengantisipasi potensi penghindaran pajak. Risiko yang mungkin timbul meliputi upaya pedagang untuk membatasi omzet agar tetap di bawah ambang batas atau perpindahan masif ke platform yang belum terjangkau aturan pemungutan pajak.