Tutup
Regulasi

DJP Terima 13,05 Juta Laporan SPT Tahunan hingga 30 April 2026

76
×

DJP Terima 13,05 Juta Laporan SPT Tahunan hingga 30 April 2026

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 13.056.881 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah masuk hingga batas akhir pelaporan pada 30 April 2026 pukul 24.00 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi dari wajib pajak yang menggunakan tahun buku Januari–Desember maupun tahun buku yang berbeda.

Untuk kategori tahun buku Januari–Desember, rincian pelaporan meliputi 10.743.907 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.438.498 orang pribadi nonkaryawan, serta 846.682 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah. Selain itu, terdapat 1.379 wajib pajak badan dalam dolar AS, serta 13 wajib pajak migas dalam rupiah dan 181 wajib pajak migas dalam dolar AS.

Sementara itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang telah melapor sejak 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 26.184 wajib pajak badan dalam rupiah dan 37 wajib pajak badan dalam dolar AS.

Selain capaian pelaporan SPT, DJP juga melaporkan progres signifikan dalam aktivasi akun Coretax. Hingga akhir April 2026, tercatat sebanyak 18.993.498 wajib pajak telah berhasil mengaktifkan akun pada sistem tersebut.

Rincian aktivasi akun Coretax mencakup 17.803.629 wajib pajak orang pribadi, 1.098.274 wajib pajak badan, 91.366 wajib pajak instansi pemerintah, dan 229 wajib pajak pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).