Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan segera menggelar Rapat Paripurna untuk mengesahkan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), setelah menerima hasil fit and proper test dari Komisi XI. Kepastian jadwal sidang masih berada di tangan pimpinan dewan.
Anggota Komisi XI DPR RI, Misbakhun, pada Jumat (27/6/2025) mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut terkait jadwal Rapat Paripurna tersebut. “Saya menunggu surat Rapat paripurnanya jam berapa, karena itu bukan kewenangan saya,” ujarnya.
Proses penunjukan Deputi Gubernur BI ini, lanjut Misbakhun, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang tersebut mengatur bahwa Gubernur dan Deputi Gubernur BI diusulkan oleh Presiden dan disetujui oleh DPR RI.sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R22/Pres/05/2025 yang berisi usulan dua nama calon Deputi Gubernur BI. Nantinya, hanya satu nama yang akan dipilih dan ditetapkan melalui Keputusan presiden.