SUMBARBISNIS – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Nanda Satria, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Pasar Ritel Modern mencantumkan kuota 30 persen untuk produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini dinilai strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami mengusulkan kuota 30 persen bagi produk UMKM lokal dalam RUU Pengaturan Pasar Ritel Modern,” ujar Nanda saat di Padang, Senin (23/12).
Pernyataan tersebut disampaikan Nanda saat sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas 2024. Menurutnya, pemerintah perlu membuka peluang agar produk UMKM lokal dapat bersaing setara dengan produk multinasional yang mengisi pasar ritel modern.
Produk UMKM, terutama dari Ranah Minang, menjadi salah satu pilar penggerak ekonomi nasional. Dukungan terhadap UMKM, termasuk melalui kemitraan dengan ritel modern, diharapkan dapat memperluas pangsa pasar dan meningkatkan daya saing produk lokal.
“Saat RUU ini diberlakukan, kuota produk UMKM lokal sebesar 30 persen akan menjadi kewajiban di pasar ritel modern,” jelasnya.
Nanda menambahkan, kebijakan ini juga akan menciptakan persaingan sehat antara produk lokal dan multinasional. Sosialisasi Prolegnas menjadi momen penting untuk memperjuangkan kesetaraan UMKM lokal di pasar.
“Kami berharap usulan ini dapat masuk dalam pembahasan resmi di Baleg DPR RI,” tegas Nanda.
Selain itu, Nanda turut menyuarakan pentingnya memasukkan RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Guru dalam Prolegnas. Menurutnya, guru memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
“Dukungan konkret dari legislatif pusat sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi guru,” pungkasnya.