SUMBARBISNIS – Pendapatan petani hutan di Sumatera Barat terus meningkat. Berdasarkan survei Dinas Kehutanan dan Badan Pusat Statistik (BPS), pendapatan rata-rata mencapai Rp2,7 juta per bulan pada 2024. Angka ini naik dari Rp2,3 juta per bulan pada 2023.
Kepala Dinas Kehutanan sekaligus Penjabat Sekretaris Daerah Sumbar, Yozarwardi, mengungkapkan bahwa pengelolaan hutan melalui program Perhutanan Sosial menjadi kunci utama peningkatan tersebut. “Meningkatkan pendapatan petani hutan merupakan target utama kami selain menciptakan lingkungan hidup berkualitas,” jelasnya saat menyampaikan refleksi akhir tahun 2024 di Padang.
Survei pendapatan petani hutan pertama kali dilakukan pada 2020. Sejak 2022, survei dilaksanakan dengan pendampingan BPS Sumbar untuk memastikan hasilnya lebih akurat dan kredibel.
Yozarwardi menjelaskan, kebijakan Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam memaksimalkan program Perhutanan Sosial berkontribusi meningkatkan pendapatan petani rata-rata lima persen setiap tahun. Pada 2020, pendapatan petani tercatat Rp1,3 juta per bulan. Angka ini terus naik menjadi Rp1,7 juta pada 2021, Rp1,9 juta pada 2022, dan Rp2,3 juta pada 2023.
Tahun ini, pendapatan petani hutan mencapai Rp2,7 juta, mendekati Upah Minimum Regional (UMR) Sumbar sebesar Rp2,9 juta.
Kolaborasi untuk Masa Depan
Yozarwardi optimis pendapatan petani hutan dapat melampaui UMR melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk akademisi, swasta, NGO, media, dan kementerian terkait.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Bambang Suyono, menyebutkan luas hutan yang dikelola Pemprov mencapai 1,5 juta hektare dari total 2,2 juta hektare di Sumbar. Sebanyak 81,97 persen nagari atau desa di provinsi ini berada di dalam atau sekitar kawasan hutan.
“Dengan sebagian besar nagari berhubungan langsung dengan kawasan hutan, potensi pemberdayaan masyarakat semakin besar,” tambahnya.
Dalam bidang lingkungan, berkat dukungan berbagai pihak, indeks tutupan hutan melampaui target. Dari target 60,12, realisasi mencapai 63,61.