PerbankanRegulasi

DPRD Sumbar Kecewa Terkait Hasil RUPS Bank Nagari

×

DPRD Sumbar Kecewa Terkait Hasil RUPS Bank Nagari

Sebarkan artikel ini
Bank Nagari
Bank Nagari

Padang – DPRD Sumatera Barat menyayangkan sikap pemegang saham dan Komisaris Bank Nagari yang tak mengindahkan surat yang dilayangkan institusinya beberapa waktu lalu terkait pemilihan Direksi Bank Nagari.

Ketua DPRD Sumbar Supardi menjelaskan, jika pihaknya beberapa waktu lalu telah mengirimkan surat kepada para pemegang saham, dan Komisaris yang ditembuskan ke OJK dan Kemendagri.

Adapun isi surat itu mengenai keputusan-keputusan RUPS Bank Nagari dari April 2019 yang tak sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.

Supardi menegaskan sejak awal, hingga adanya hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada Jumat 14 Februari 2020 kemarin, keputusan yang dibuat dinilai tidak sesuai dengan sejumlah aturan yang berlaku.

Supardi pun menilai, pemegang saham salah dalam berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55 tahun 2016 Tentang Tata Kelola Bank Umum.

Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi. Foto : Internet

Menurutnya, seharusnya pemegang saham berlandaskan pada aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

“Secara regulasi telah diatur oleh Pemerintah, sayangnya, pemegang saham dalam hal ini Gubernur, tidak menerapkan Undang-Undang yang berlaku, mereka hanya berpedoman dengan POJK Nomor 55 tahun 2016, jelas-jelas sudah kadaluarsa dan tidak bisa dipakai, karena sudah ada aturan yang lebih tinggi mengatur terkait POJK tersebut,” kata Supardi saat dihubungi via seluler di Padang, Jumat 14 Februari 2020 malam.

Ditambahkan Supardi, pemegang saham dalam hal ini Gubernur Sumbar tidak konsisten dalam menggunakan aturan.

Ia pun mencontohkan, saat penjaringan Calon Direksi Jamkrida, Gubernur menggunakan PP Nomor 54 Tahun 2016.

Namun, saat penjaringan Calon Direksi Bank Nagari lantas menggunakan POJK Nomor 55 tahun 2016.

“Kenapa Calon Direksi Bank Nagari tidak mau menerapkan PP 54 itu, kenapa Jamkrida menggunakan PP 54, kan ini sama-sama bidang keuangan,” sebut Supardi.

Karena, menurutnya, Bank Daerah lain sendiri telah mulai menggunakan aturan PP Nomor 54 tahun 2016 tersebut.

“BPD lain sudah mulai menerapkan, kenapa kita tidak menerapkan, kenapa Jamkrida pakai PP, alasannya apa,” kata Supardi.

Supardi menegaskan, jika hasil RUPS-LB pada Jumat 14 Februari 2020, merupakan suatu keputusan yang salah.

Berkaitan dengan mengangkat atau memperpanjang dua Direksi periode 2016-2020 sebagai pelaksana tugas, dan menetapkan satu Calon Direksi terpilih.

“Menyikapi RUPS-LB itu, itu melahirkan keputusan yang luar biasa salahnya. Gubernur dan pemegang saham tidak menerapkan aturan yang berlaku di negara Indonesia ini,” tegas Supardi.

Supardi menjelaskan, adapun letak kesalahan dari prosedur itu terdapat pada Pasal 71 PP Nomor 57 Tahun 2016 tersebut.

“Dengan jelas dibunyikan, Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris. Tidak ada istilah perpanjangan, dan pemegang saham diberi waktu paling lama enam bulan untuk menangkat Direksi definitif, nah ini malah berbeda,” ujar Supardi.

Menurut Supardi, karena dari awal telah melanggar aturan, keujungnya pun akan terus begitu.

“Karena, kita sudah melanggar aturan dari awal, sampai ke ujungnya ya, langgar aturan terus,” sebut Supardi.

Sementara itu, menanggapi dengan tak diindahkannya surat DPRD Sumbar kepada pemegang saham tersebut, Supardi mengaku akan menyiapkan sejumlah langkah.

“Kita akan siapkan sejumlah langkah, nanti akan kita ekspos,” pungkas Supardi.
Sebelumnya pada RUPS-LB yang digelar pemegang saham dan Komisaris Bank Nagari pada Jumat 14 Februari 2020 di Hotel Mercure Padang, menetapkan satu Calon Direksi terpilih Syafrizal sebagai Direktur Operasional Bank Nagari periode 2020-2024.

Lalu, pemegang saham juga menetapkan Syafrizal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank Nagari hingga terpilihnya Direksi yang baru.

Pemegang saham pun juga menetapkan Muhammad Irsyad sebagai Plt Direktur Keuangan, Direktur Kredit dan Syariah, serta Direktur Kepatuhan.

Penetapan Plt itu karena jabatan Direksi periode 2016-2020 telah pada 16 Februari 2020.

Ditambah lagi, belum adanya hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh OJK para Calon Direksi yang diajukan pemegang saham tertanggal 30 November 2019 lalu.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.

Energi

Stok dan distribusi LPG 3 kilogram di Sumatera Barat dipastikan aman dan kondusif. Pertamina Patra Niaga Sumbar menjamin ketersediaan stok hingga 1500 MT dengan kapal pasokan datang setiap 2 kali seminggu.

Ekonomi Melonjak 5,1%: Pemerintahan Yakin Usai Pemberlakuan PSBB
News

Pemerintah Indonesia optimis pertumbuhan ekonomi 2024 mencapai 5,1% meski sempat melambat. Program diskon belanja, mudik gratis, dan Harbolnas mendorong konsumsi masyarakat.