Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) tahun 2019 meningkat 0,04 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala BPS Suharyanto mengatakan, jika pada tahun 2019 IPAK sebesar 3,70 sedangkan pada tahun 2018 sebesar 3,66.
“Naik 0,04 poin, ini bagus tapi masih perlu meningkatkan semangat anti korupsi,” kata Suharyanto di Kantor BPS, Jakarta, Senin 16 September 2019
Dikatakan Suharyanto, nilai IPAK yang menjadi standar dari BPS dari rentan 0 hingga 5.
Jika angkanya semakin mendekati 5, maka otomatis, masyarakat berprilaku semakin terhadap Anti Korupsi.
“Sementara, semakin mendekati nilai 0, maka masyarakat berprilaku semakin permisif terhadap korupsi,” jelasnya.
Lanjutnya, ada dua dimensi yang menjadi bahan pertimbangan BPS untuk menentukan nilai IPAK.
Pertama, persepsi masyarakat tentang korupsi, dan kedua pengalaman masyarakat soal korupsi.
Persepsi korupsi mulai dari sisi keluarga, sisi komunitas, sisi publik misalnya terkait penerimaan PNS.
Sedangkan untuk pengalaman terkait korupsi mulai layanan dari RT-RW, pemilu hingga uang masuk sekolah.
“Apa yang menyebabkan agak tipis? Ada penurunan dari sisi persepsi, sangat disayangkan padahal dari sisi pengalaman meningkat,” sebut Suharyanto.
“Namun satu hal yang bisa dilihat persepsi dan pengalaman itu jaraknya semakin menipis dibanding 2018,” tutupnya.