EnergiIndustri

Kemenperin Rancang Aturan Baru, Siapkan Gas Murah untuk Industri dan Energi

×

Kemenperin Rancang Aturan Baru, Siapkan Gas Murah untuk Industri dan Energi

Sebarkan artikel ini
red and black metal tower during sunset

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya menciptakan lingkungan yang menguntungkan bagi pelaku industri manufaktur di Indonesia.

Menteri Perindustrian Agus G. Kartasasmita menekankan pentingnya pemenuhan gas industri dengan harga kompetitif sebesar USD6/MMBTU.

Untuk memastikan ketersediaan gas, Kemenperin telah mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri. RPP ini akan mengatur pengelolaan gas untuk industri dan energi (listrik).

“Kemenperin memiliki kepentingan dalam mengamankan produksi gas untuk kedua sektor tersebut,” ujar Kartasasmita melalui keterangan resmi.

RPP ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian industri dalam negeri, menjamin ketersediaan gas untuk bahan baku dan energi, serta mendorong investasi dan lapangan kerja.

“Kemenperin terus mendorong usulan RPP ini karena dapat mengubah pengelolaan gas bumi nasional, khususnya untuk manufaktur dan listrik,” kata Kartasasmita.

Jika RPP berlaku, 60% gas yang diproduksi dalam negeri akan dialokasikan untuk kebutuhan dalam negeri. Saat ini, hanya 40% gas yang dialokasikan untuk industri manufaktur, termasuk pupuk.

“Kebutuhan gas industri akan meningkat dua kali lipat dalam enam tahun ke depan,” tambah Kartasasmita.

RPP juga mengatur pengelolaan gas oleh kawasan industri. Pengelola kawasan industri dapat menyediakan dan menyalurkan gas bumi untuk penyewa, termasuk melalui impor.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.