Tutup
EkonomiPerbankan

Kementerian UMKM Terapkan WFH Jumat demi Efisiensi Energi

159
×

Kementerian UMKM Terapkan WFH Jumat demi Efisiensi Energi

Sebarkan artikel ini
kementerian-umkm-terapkan-wfh,-sebagian-pegawai-tetap-ngantor
Kementerian UMKM Terapkan WFH, Sebagian Pegawai Tetap Ngantor

Jakarta – Kementerian Usaha mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi seluruh pegawainya setiap hari jumat. Langkah ini diambil sebagai upaya efisiensi energi di tengah situasi konflik global.

Plt. Sekretaris Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 3 tahun 2026.

“Penerapan ini mengacu pada SE MenpanRB yang mengatur fleksibilitas kerja bagi pegawai dengan tetap memperhatikan karakteristik tugas kedinasan dan kriteria yang ditetapkan,” ujar Temmy, Jumat (10/4).

Meski berlaku secara umum, Temmy menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tetap mempertimbangkan target kinerja masing-masing pegawai. Pihaknya memastikan pelayanan tetap berjalan optimal.

Beberapa pegawai tetap diwajibkan bekerja dari kantor (work from office) atau bertugas di lapangan apabila terdapat penugasan khusus maupun kebutuhan mendesak yang memerlukan kehadiran fisik.

Sebelumnya, Menteri koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pusat maupun daerah merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam melakukan efisiensi mobilitas.

selain menerapkan WFH setiap hari Jumat, pemerintah juga membatasi penggunaan mobil dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kendaraan operasional dan mobil listrik. Pemerintah juga terus mendorong para pegawai untuk memanfaatkan transportasi publik dalam kegiatan sehari-hari.

Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi seluruh pegawainya setiap hari Jumat. langkah ini diambil sebagai upaya efisiensi energi di tengah situasi konflik global.

Plt. Sekretaris Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 3 Tahun 2026.

“secara umum semua unit kerja setiap hari Jumat melakukan WFH. Namun, ada beberapa pegawai yang sesuai penugasan dan kebutuhan bisa saja hadir di kantor atau bertugas di tempat lain,” ujar Temmy, Jumat (10/4).

Temmy menegaskan, pelaksanaan fleksibilitas kerja ini tetap memperhatikan target kinerja, karakteristik tugas kedinasan, serta kriteria yang telah ditetapkan. Pegawai tetap diwajibkan hadir di kantor jika terdapat penugasan khusus atau kebutuhan mendesak yang memerlukan kehadiran fisik.

Kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk efisiensi mobilitas, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Selain WFH, pemerintah juga membatasi penggunaan mobil dinas sebesar 50 persen, kecuali untuk kendaraan operasional dan mobil listrik. Pemerintah juga terus mendorong para pegawai untuk memanfaatkan transportasi publik.

Langkah efisiensi lainnya yang diterapkan pemerintah mencakup pembatasan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen,serta perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen.