Jakarta – LinkAja menghadirkan layanan Syariah pertama sebagai pembayaran digital atau Fintech di Indonesia. Dalam layanan itu, para konsumen dapat melakukan pembayaran digital, tagihan, tak terkecuali zakat.
Direktur Utama LinkAja Haryati Lawidjaja mengatakan, tahun ini umat muslim di Indonesia menjalankan bulan suci dengan keadaan yang berbeda.
“Untuk itu, Layanan Syariah LinkAja hadir guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan harian dan mengisi bulan Ramadan dengan kegiatan positif dan bermanfaat,” kata Haryati dalam keterangan pers yang diterima Sumbar Bisnis.
Ia menerangkan, selama Ramadan, masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan produk halal dengan mudah dan aman via layanan Syariah yang tersedia di LinkAja, seperti tagihan telepon, pajak, listrik, serta layanan transportasi.
“Selain memenuhi kebutuhan harian, Layanan Syariah LinkAja mengajak seluruh masyarakat untuk mengisi bulan Ramadan dengan menunaikan ibadah ZISWAF (Zakat, Sedekah, Wakaf) guna membantu saudara-saudara kita yang terdampak oleh Covid-19,” jelas Haryati.
Kata Haryati, masyarakat bisa memanfaatkan fitur Zakat, Donasi, dan Wakaf secara digital yang tersedia pada aplikasi Layanan Syariah LinkAja.
“Kemudian juga bisa berpartisipasi dalam program Indonesia Lawan Corona yang bekerja sama dengan sejumlah lembaga zakat, seperti BAZNAS RI, Dompet Dhuafa, ACT, Rumah Zakat, Lembaga Zakat BUMN, dan lain-lain,” kata Haryati.
Lebih dari itu, Layanan Syariah LinkAja juga menginisiasi Program Zakat dan Sedekah Berbasis Kelurahan yang akan berlangsung sepanjang tahun.
Dimulai dari area Jakarta bersama Bazis DKI Jakarta, program ini nantinya, dikatakan Haryati, akan terus diperluas ke berbagai daerah lainnya agar dapat menjangkau lebih banyak muzakki dan mustahik di seluruh Indonesia.
“Kami harap kehadiran Layanan Syariah LinkAja dapat dimanfaatkan oleh seluruh umat yang meyakini syariat Islam untuk memenuhi kebutuhan produk halal serta dimaksimalkan untuk membantu sesama dalam rangka menunaikan ibadah dengan penuh berkah,” tambah Haryati.