jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) masih menampung berbagai aspirasi terkait rencana perubahan luas bangunan rumah subsidi. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri PKP, Maruarar Sirait, usai menghadiri rapat di Istana Kepresidenan, Selasa (17/6/2025).
Sirait menyatakan bahwa pemerintah belum mencapai kata sepakat terkait draf keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang mengatur tentang luas bangunan rumah subsidi. “Saya sekarang dalam tahapan menerima masukan. Nanti pada saatnya, kita putuskan pada waktunya. Kita belum memutuskan apapun hari ini,” jelasnya.
Lebih lanjut,Sirait menjelaskan bahwa Kementerian PKP terus membuka diri terhadap masukan dan kritikan dari berbagai elemen masyarakat terkait draf tersebut.Masukan yang diterima mencakup berbagai aspek, mulai dari ukuran, desain, pembiayaan, hingga lokasi rumah subsidi.
Pemerintah,menurut Sirait,ingin memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk memilih rumah yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Dengan disediakannya rumah contoh untuk ukuran terbaru, diharapkan masyarakat dapat mempertimbangkan pilihan lokasi, baik di pusat kota maupun di pinggiran, serta luas bangunan yang paling sesuai.
“Menurut saya, apa yang saya lakukan itu adalah langkah untuk mendengar suara publik. Dengan terjadi seperti ini, kita harus mendengarkan, termasuk kritik. Ada orang yang pro-kontra, ya biasa saja,” tuturnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana untuk melakukan penyesuaian terhadap luas tanah dan bangunan rumah subsidi. Dalam draf keputusan tersebut, luas tanah rumah tapak akan diatur dengan batasan minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara itu, luas bangunan akan diatur dengan batasan minimal 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.