Tutup
Regulasi

OJK Pastikan Kebutuhan Valas Perbankan Tidak Memicu Volatilitas Kurs Rupiah

91
×

OJK Pastikan Kebutuhan Valas Perbankan Tidak Memicu Volatilitas Kurs Rupiah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan sektor perbankan nasional memiliki kapasitas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan valuta asing (valas) nasabah. Kondisi ini terjaga seiring dengan Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan yang tetap berada dalam koridor aman, yakni di level 1,46 persen per Februari 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa level tersebut masih jauh di bawah ambang batas (threshold) yang ditentukan, sehingga risiko terhadap volatilitas nilai tukar tetap terkendali.

“OJK memastikan bank memiliki manajemen risiko likuiditas valas yang kuat dan memadai. Kami terus memantau rasio likuiditas, termasuk *liquidity coverage ratio* (LCR) valas dan PDN untuk menilai kecukupan penyangga (*buffer*) bank dalam menghadapi tekanan pasar,” ujar Dian dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Untuk menjamin ketersediaan likuiditas, OJK terus mempererat koordinasi dengan Bank Indonesia (BI). Sinergi ini difokuskan pada pemenuhan kebutuhan valas, terutama bagi korporasi yang memiliki kewajiban utang luar negeri, melalui penggunaan instrumen moneter seperti *swap*, *repo*, dan intervensi pasar.

Berdasarkan data Februari 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) valas tercatat sebesar Rp1.525 triliun, sementara penyaluran kredit valas mencapai Rp1.241 triliun. Dengan angka tersebut, rasio *Loan to Deposit Ratio* (LDR) valas berada di posisi 81,35 persen.

OJK juga menginstruksikan bank agar terus menerapkan manajemen aset dan liabilitas secara pruden. Perbankan diminta menjaga keseimbangan antara sumber pendanaan valas dan penyaluran kredit agar likuiditas tetap stabil.

Selain itu, OJK mendorong perbankan untuk mendiversifikasi sumber pendanaan, baik melalui DPK, pinjaman antarbank, maupun akses ke pasar global.

Di sisi lain, OJK mengingatkan korporasi yang memiliki utang luar negeri untuk disiplin menerapkan prinsip kehati-hatian. Langkah tersebut meliputi kewajiban lindung nilai (*hedging*), memastikan kecukupan likuiditas, serta menjaga peringkat utang guna memitigasi risiko nilai tukar.

Dian menegaskan, kombinasi antara penguatan internal perbankan, sinergi kebijakan, dan manajemen risiko korporasi yang baik akan memastikan kebutuhan likuiditas valas terpenuhi tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.