Pariaman – Pemerintah Kota Pariaman berkomitmen memberikan jaminan kemudahan berinvestasi bagi para investor melalui Peraturan Daerah (Perda) Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi yang disahkan pada Rabu, 22 Mei 2024.
“Saat ini Perda tersebut dalam tahapan evaluasi gubernur, jadi sekarang menunggu evaluasi gubernur,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman Gusniyetti Zaunit.
Perda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi investor terkait keuntungan yang diperoleh jika menanam modal di Pariaman. Selain itu, investor juga akan mendapatkan kemudahan dalam proses perizinan, keringanan pajak dan retribusi.
“Kami sedang menyiapkan petunjuk pelaksanaannya,” kata Gusniyetti.
Ia berharap dengan adanya Perda ini, investasi di Pariaman akan meningkat dan berdampak positif pada ekonomi masyarakat setempat. Tercatat, realisasi investasi di Pariaman pada tahun 2022 mencapai Rp44,1 miliar dan mengalami peningkatan sekitar Rp8 miliar atau mencapai Rp52,1 miliar pada tahun 2023.
Meskipun mengalami peningkatan, pemerintah daerah setempat terus berupaya meningkatkan realisasi investasi untuk memanfaatkan potensi daerah dan meningkatkan ekonomi masyarakat.