Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan bahwa 13% pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan tidak mematuhi ketentuan perizinan pemanfaatan tata ruang laut. KKP akan terus mengendalikan dan membina para pelaku usaha tersebut.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Kartika menjelaskan, temuan ini didapatkan dari hasil pengawasan, evaluasi, dan pembinaan yang dilakukan KKP sepanjang tahun 2025 terhadap 138 subjek hukum.
Dari jumlah tersebut, 51 pelaku usaha dinyatakan taat, 36% taat dengan catatan, dan sisanya, 13%, tidak menaati perizinan tata ruang laut.
Direktur Pengendalian Penataan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, menambahkan bahwa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut adalah izin dasar pemanfaatan tata ruang laut.
KKP akan mengidentifikasi sejauh mana badan usaha memenuhi perizinan turunan, seperti persetujuan lingkungan (AMDAL), serta 16 kewajiban terkait lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Pelaku usaha yang tidak taat berpotensi dikenakan sanksi administrasi, mulai dari pencabutan izin hingga denda.
Fajar mencontohkan ketidaktaatan tersebut, seperti membangun usaha di luar izin yang diberikan atau melakukan reklamasi tanpa izin.
Secara kumulatif hingga tahun 2025, KKP telah menerima 3.484 permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut. Sektor perikanan, kepelabuhan, dan pertambangan mendominasi permohonan tersebut.
Pada tahun ini, KKP mencatat 773 kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diajukan oleh badan usaha atau pemerintah.
Penyelenggaraan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut memberikan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 775,6 miliar hingga 23 Desember 2025. Jumlah ini melampaui target yang ditetapkan Kementerian Keuangan, yaitu sekitar 155,12%.







