Bogor – Pemerintah saat ini tengah merancang skema upah per jam yang dianggap guna mendukung fleksibilitas tenaga kerja.
Upah per jam itu diberikan kepada tenaga kerja yang berada dibawah ketentuan waktu kerja di Indonesia.
Waktu kerja dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebanyak 40 jam per minggu.
“Di bawah 35 jam per minggu itu maka ada fleksibilitas itu. Nanti di bawah itu hitungannya per jam,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah usai rapat terbatas di Istana Bogor, Jumat 27 Desember 2019 dikutip dari Kontan.
Menurut Ida, hal itu guna fleksibilitas bagi dunia usaha dan pekerja.
Pasalnya, banyak sektor yang dinilai membutuhkan tenaga kerja dengan skema beberapa jam.
Rencana kebijakan tersebut pun diakui Ida telah dikomunikasikan dengan pelaku usaha dan serikat pekerja. Nantinya skema penghitungan upah per jam itu akan ditentukan.
“Pasti ada ketentuannya dong, ada formula penghitungannya,” sebut Ida.
Ida menegaskan, kebijakan upah per jam tersebut tidak akan menghapus skema upah bulanan yang telah ada.
“Skema upah bulanan tetap digunakan oleh tenaga kerja dengan waktu kerja 40 jam per minggu,” tutup Ida.