Tutup
EkonomiPerbankan

Pemerintah Godok Pajak Marketplace, Kuartal II Mulai Berlaku?

151
×

Pemerintah Godok Pajak Marketplace, Kuartal II Mulai Berlaku?

Sebarkan artikel ini
purbaya-pertimbangkan-pungut-pajak-pedagang-online-di-pertengahan-2026
Purbaya Pertimbangkan Pungut Pajak Pedagang Online di Pertengahan 2026

Jakarta – Pemerintah berencana mengenakan pajak kepada pedagang online di marketplace mulai kuartal II 2026.

Rencana ini kembali dipertimbangkan seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebenarnya sudah lama menyiapkan kebijakan ini.

Namun, implementasinya terpaksa ditunda karena kondisi ekonomi yang belum stabil.

“Sebenarnya Dirjen Pajak sudah punya rencana untuk mengenakan pajak pada online transaction kan, tapi waktu itu ekonomi masih agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya,” kata Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/4).

Purbaya menjelaskan, penerapan pajak marketplace akan kembali dipertimbangkan jika kondisi ekonomi pada kuartal II terus menunjukkan perbaikan.

“Sekarang (perekonomian) sudah lumayan nih. Kalau triwulan kedua masih bagus, kita akan pertimbangkan (menerapkan pajak marketplace),” ujarnya.

Menurut Menkeu, pajak ini bertujuan menciptakan persaingan yang adil antara pelaku usaha online dan offline.

Pihaknya juga menerima keluhan dari pedagang pasar rakyat yang merasa dirugikan dengan maraknya perdagangan online.

“Kami akan ases ini dengan hati-hati karena kan kalau kita ke pasar rakyat, mereka bilang, ‘Pak, yang online dibatasi dong supaya saya bisa bersaing.’ Ya sudah saya lihat dulu, tapi kita akan ases bagaimana,” ucap Purbaya.

Aturan mengenai pajak marketplace sebenarnya sudah tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, marketplace ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari pedagang online dengan omzet lebih dari Rp500 juta per tahun.

Pedagang online yang memenuhi syarat wajib menyampaikan bukti peredaran bruto kepada marketplace tempat mereka berjualan.

Namun, PMK ini belum diterapkan. Sebelumnya,Purbaya pernah menunda penerapan kebijakan ini pada 26 September 2025 karena daya beli masyarakat yang belum pulih.

Direktur Jenderal pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto sempat menyatakan akan menerapkan pajak marketplace pada februari 2026, namun hingga kini belum terealisasi.