JAKARTA – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026, pemerintah meluncurkan serangkaian program strategis untuk meningkatkan perlindungan serta kesejahteraan pekerja di Indonesia. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menegaskan bahwa langkah ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kenaikan upah hingga akses hunian layak.
Pemerintah secara resmi telah menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2026 yang mempertimbangkan laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di setiap daerah. Selain itu, aturan mengenai upah minimum sektoral kembali diberlakukan untuk memberikan keadilan bagi pekerja di sektor-sektor spesifik yang memiliki risiko kerja tinggi.
Dukungan finansial bagi pekerja juga diperluas melalui pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir daring, dengan nominal minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan. Pemerintah turut memberikan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan melalui diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Program jaminan sosial kini tidak hanya menyasar sektor transportasi daring, tetapi juga mencakup nelayan, petani, pedagang, peternak, dan kelompok pekerja lainnya. Bagi mereka yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pemerintah memberikan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, serta akses pelatihan dan informasi pasar kerja.
Di sektor bantuan sosial, pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 kepada 15 juta pekerja. Selain itu, terdapat program subsidi perumahan bagi pekerja melalui kerja sama dengan Kementerian Perumahan, dengan target penyediaan lebih dari 274 ribu unit rumah.
Pemerintah juga memastikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) melalui penyelesaian pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bersama DPR. Beleid ini mencakup pengaturan komprehensif terkait hubungan kerja, hak dan kewajiban, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.
Guna menjaga stabilitas industri dan mencegah PHK massal, pemerintah telah membentuk Satgas *Debottlenecking* melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengatasi kendala dunia usaha. Langkah mitigasi lainnya mencakup pengoptimalan sistem peringatan dini PHK serta penguatan dialog sosial bipartit dan tripartit.
Untuk mengatasi kesenjangan antara dunia pendidikan dan kebutuhan industri, pemerintah menggenjot program pelatihan vokasi nasional bagi 70.000 lulusan SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah. Selain itu, program pemagangan nasional bagi 100.000 lulusan perguruan tinggi ditargetkan rampung pada Mei 2026.
Sebagai upaya peningkatan kompetensi dan kemandirian, pemerintah menyediakan pelatihan produktivitas serta sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara gratis bagi 4.000 pekerja. Pemerintah juga mendorong pembentukan koperasi pekerja serta memperluas kesempatan kerja, termasuk bagi penyandang disabilitas, guna memperkuat ekosistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan produktif.







