Regulasi

Polisi Amankan Pelaku Tambang Ilegal di Dharmasraya

693
×

Polisi Amankan Pelaku Tambang Ilegal di Dharmasraya

Sebarkan artikel ini
Foto : tribratanews

DHARMASRAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya unit Reskrim Polsek sungai rumbai dan Reskrim koto baru menangkap pelaku penambangan tanpa izin (illegal mining), di kawasan Sungai Munggeh Koto Besar IV, Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, pada Selasa 12 Januari 2021.

Aparat Kepolisian menemukan adanya beberapa orang sedang melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa ijin menggunakan alat berat exapator, tak hanya itu polisi juga menemukan penambangan emas menggunakan air raksa. Polisi berhasil menangkap pelaku di TKP.

Humas Polres Dharmasraya, Aiptu Aidil Putra Tanjung, mengatakan pelaku telah melakukan Tindak Pidana Penambangan Tanpa Izin, sebagaimana dalam pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHPidana. Dengan Ancaman Kurungan penjara 5 tahun.

Selama kegiatan berlangsung situasi aman terkendali, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit alat exapator merk hitachi, satu botol kecil air raksa, dan tiga unit dompeng merk Tianli dan kelengkapan mesinnya.

Untuk sementara waktu tersaka dan barang bukti diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.

Regulasi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) menyatakan telah menggelar penawaran umum terbatas kepada pemegang saham perusahaan dalam rangka Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) IV atau rights issue untuk membeli sebanyak 13.282.271.875 saham baru Seri B dengan nilai nominal Rp 100 per saham. Angka ini mewakili 33,33% dari jumlah saham ENRG yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD IV…