Jakarta – Menteri Energi dan sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan klarifikasi mengenai status operasional PT GAG Nikel (PT GN) di pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, pasca-pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.
Penjelasan ini disampaikan setelah pengumuman pemerintah pada Selasa,10 Juni 2025.PT GN,yang merupakan anak perusahaan PT Antam tbk,menjadi satu-satunya perusahaan pertambangan yang masih diizinkan beroperasi di wilayah tersebut.
Menurut Bahlil, izin yang dimiliki PT GN adalah Kontrak Karya (KK) dan perusahaan tersebut beroperasi di pulau seluas 13.136 hektare. “Dari semua ini, proses sekarang RKAB di 2025 yang diberikan hanya PT Gag Nikel, yang lainnya tidak diberikan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa PT GN memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang masih berlaku.
Menteri ESDM menjelaskan bahwa kegiatan eksplorasi di wilayah PT GN telah berlangsung sejak lama. “Kemudian, kalau PT Gag Nikel, itu sejarahnya dari tahun 1972 sudah dilakukan eksplorasi,” katanya.
PT GN memegang Kontrak Karya Generasi VII No.B53/Pres/I/1998, yang disahkan pada 19 Januari 1998.”Tahap eksplorasi 1999-2002. Perpanjangan tahap eksplorasi itu 2006-2008. Sampai dengan tahap konstruksinya 2015-2017 dan produksinya 2018. Ini tahapannya,” jelasnya.
struktur kepemilikan saham PT GN awalnya terdiri dari Asia Pacific nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd) sebesar 75 persen dan PT ANTAM Tbk sebesar 25 persen. Namun, pada tahun 2008, PT ANTAM Tbk mengakuisisi seluruh saham APN Pty. ltd., sehingga PT GAG nikel sepenuhnya berada di bawah kendali ANTAM.
Menanggapi isu terkait dampak operasional perusahaan terhadap masyarakat setempat, Bahlil menyampaikan hasil kunjungannya ke Pulau Gag. Ia menyatakan, “jumlah total masyarakat di Pulau Gag, kurang lebih 700 orang dengan 300 kepala keluarga.”
Bahlil juga menepis kabar mengenai pencemaran laut di sekitar Pulau Gag. Ia menunjukkan video yang menampilkan kondisi laut yang masih berwarna biru alami.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dari total luas Pulau Gag yang mencapai 13 ribu hektare, hanya 260 hektare yang dibuka untuk kegiatan pertambangan. Dari jumlah tersebut, sekitar 130 hektare telah direklamasi dan sekitar 54 hektare telah dikembalikan ke negara.