Tutup
NewsRegulasiTravel

Pungutan Turis Asing di Bali Capai Rp124 Miliar Dinilai Belum Optimal

871
×

Pungutan Turis Asing di Bali Capai Rp124 Miliar Dinilai Belum Optimal

Sebarkan artikel ini
Rupiah Loyo Lawan Dolar Amerika Serikat Pada Perdagangan Waktu Waktu Pagi Hal ini

Bali – Bali menerapkan kebijakan pungutan wisatawan asing sejak 14 Februari 2024. Namun, penerapan kebijakan ini tidak berjalan lancar sehingga pemasukan belum sesuai harapan.

Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengatakan pemerintah provinsi baru mengantongi Rp124 miliar dari pungutan tersebut.

Jumlah ini dinilai belum sesuai dengan jumlah turis asing yang masuk.

“Yang sudah bayar kira-kira baru 40 persen,” kata Pemayun.

Minimnya penerimaan disebabkan oleh penerapan yang tidak maksimal. Awalnya, pemerintah berencana memasang alat pindai otomatis di bandara. Namun, rencana tersebut tidak terealisasi karena kendala lahan.

Usulan Kenaikan Pungutan

Dinas Pariwisata Bali mempertimbangkan usulan kenaikan pungutan wisatawan asing. Usulan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Bali, Gede Komang Kresna Budi.

“Apa pun usulan itu kami akan kaji lagi,” ujar Pemayun.

Kresna Budi mengusulkan kenaikan tarif pungutan dari 10 dolar AS atau Rp150.000 menjadi 50 dolar AS atau Rp750.000. Kenaikan ini bertujuan menyeleksi turis yang masuk dan menghindari Bali menjadi destinasi yang murah.

Kebijakan pungutan wisatawan asing di Bali diumumkan pertama kali pada Juli 2023.

Kebijakan ini bertujuan menjaga budaya pulau tersebut dan menghasilkan dana tambahan. Bali sangat bergantung pada pariwisata dan berupaya menyeimbangkan daya tariknya dengan pelestarian budaya.

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) akhirnya memutuskan jadwal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Kali ini pihaknya menjadwalkan RUPSLB pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 14.00 WIB. Jadwal tersebut mundur dari rencana semula pada tanggal 11 Juni 2026. RUPSLB ini akan membahas rencana MDKA yang akan melaksanakan aksi korporasi berupa Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) IV…