News

Pupuk Indonesia Pastikan Perubahan Tata Kelola tak Ganggu Penyaluran Pupuk Bersubsidi ke Petani

×

Pupuk Indonesia Pastikan Perubahan Tata Kelola tak Ganggu Penyaluran Pupuk Bersubsidi ke Petani

Sebarkan artikel ini
pupuk-indonesia-pastikan-perubahan-tata-kelola-tak-ganggu-penyaluran-pupuk-bersubsidi-ke-petani
Pupuk Indonesia Pastikan Perubahan Tata Kelola tak Ganggu Penyaluran Pupuk Bersubsidi ke Petani

Jakarta – PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani terdaftar, meskipun terjadi perubahan dalam tata kelola. Perusahaan juga menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi secara nasional dengan menyiapkan stok mencapai 2 juta ton.

Menurut SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Pupuk Indonesia, Deni Dwiguna Sulaeman, perubahan tata kelola pupuk bersubsidi ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025.

“Tahun ini ada perubahan tata kelola dengan terbitnya Perpres 6/2025 dan Permentan 15/2025. Kami pastikan perubahan ini tidak akan mengganggu kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi hingga petani,” ungkap Deni dalam webinar bertajuk “Kupas Tuntas permentan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi” yang diselenggarakan oleh tabloid Sinar Tani.

Stok pupuk yang disiapkan meliputi 1,2 juta ton Urea dan 800 ribu ton NPK.Jumlah ini diklaim melebihi ketentuan stok minimum yang ditetapkan pemerintah, yakni 316 persen untuk Urea dan 292 persen untuk NPK dari stok yang disyaratkan. Pupuk tersebut telah didistribusikan ke gudang pelaku usaha distribusi dan pengecer. Deni menambahkan bahwa Pupuk Indonesia berperan sebagai operator dari seluruh regulasi yang ditetapkan pemerintah sebagai pembuat kebijakan.

Dengan adanya regulasi baru, Pupuk Indonesia melakukan penyesuaian, termasuk tanggung jawab menyalurkan pupuk bersubsidi hingga ke titik serah. Dalam proses penyaluran, Pupuk Indonesia dibantu oleh 1.218 pelaku usaha distribusi di tingkat kabupaten atau kecamatan, serta didukung oleh 27.672 titik serah atau pengecer.

“Seraya menunggu Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) dan koperasi yang dipersiapkan untuk titik serah, kami masih melibatkan pengecer eksisting,” jelas Deni, yang juga menyoroti dampak positif penyederhanaan tata kelola pupuk bersubsidi terhadap kelancaran penyaluran.

Hingga 10 juni 2025, Pupuk Indonesia telah menyalurkan 3.276.124 ton pupuk bersubsidi,atau 34,3 persen dari total alokasi tahun 2025 sebesar 9,55 juta ton. Realisasi ini diklaim lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 dan 2023. “Ini karena pupuk bersubsidi sudah bisa ditebus sejak 1 Januari 2025.Bahkan ada petani yang mencoba mengecek pukul 00.22 melakukan penebusan. Sejak awal tahun kita sudah bisa gas pol,” tegasnya.

Direktur Pupuk Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Jekvy Hendra, yang juga menjadi pembicara dalam webinar tersebut, menjelaskan bahwa inti dari perubahan regulasi adalah memangkas berbagai peraturan yang dianggap menghambat penyaluran pupuk bersubsidi. Salah satu perubahannya adalah pengalihan tanggung jawab distributor sebagai pelaksana lapangan kepada Pupuk Indonesia.

“Pupuk Indonesia bertanggung jawab terhadap entitas keberadaan pupuk sampai ke titik serah. Ini sudah kita buktikan, sampai hari ini seluruh ketersediaan pupuk dari Januari sampai dengan Juni ini selalu ada di setiap wilayah, baik itu di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun di tingkat pengecer,” tandasnya. Ia menambahkan bahwa titik serah kini diperluas, tidak hanya Gapoktan dan pengecer, tetapi juga Pokdakan dan koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.