Tutup
Perbankan

SPT Terlambat, Wajib Pajak Hadapi Denda dan Penelusuran

261
×

SPT Terlambat, Wajib Pajak Hadapi Denda dan Penelusuran

Sebarkan artikel ini
tak-pernah-lapor-spt,-berapa-dendanya?
Tak Pernah Lapor SPT, Berapa Dendanya?

Jakarta – wajib pajak (WP) yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terancam sanksi denda hingga penelusuran data oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Padahal, pelaporan SPT merupakan kewajiban bagi setiap pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa setiap WP aktif wajib menyampaikan SPT sesuai ketentuan.

“Setiap orang yang memiliki NPWP dan statusnya aktif harus melakukan pelaporan SPT sesuai dengan ketentuan,” ujarnya, selasa (17/3).

Inge menjelaskan, setiap jenis SPT memiliki batas waktu pelaporan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang telah diubah terakhir dengan UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Jika WP tidak menyampaikan SPT hingga melewati batas waktu, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

“Apabila SPT tidak disampaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi. Sanksi tersebut akan dikenakan setelah SPT dilaporkan,” jelasnya.

Batas akhir pelaporan SPT tahunan untuk tahun pajak 2025 bagi WP orang pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan WP badan memiliki waktu hingga 30 April 2026.

Jika melewati batas waktu tersebut, denda yang dikenakan berbeda, yaitu Rp100 ribu untuk orang pribadi dan Rp1 juta untuk badan, sesuai ketentuan dalam UU KUP.

Inge menambahkan, risiko tidak melaporkan SPT tidak hanya sebatas denda keterlambatan. DJP dapat melakukan penelusuran data dan klarifikasi terhadap WP yang tidak pernah melapor.

“Apabila SPT tidak pernah dilaporkan, kantor pajak akan melakukan klarifikasi berdasarkan data yang diperoleh dari berbagai pihak. Apabila data yang diperoleh berkaitan dengan penghasilan yang tidak dilaporkan dan menyebabkan adanya pajak yang terutang, maka sanksi yang akan dikenakan berupa bunga,” jelas Inge.

besaran sanksi bunga tersebut tidak bersifat tetap, melainkan bergantung pada jumlah pokok pajak yang belum dibayarkan serta lamanya masa pajak yang seharusnya sudah terutang.

sebelum sanksi dijatuhkan, DJP biasanya mengirimkan Surat Teguran kepada WP yang belum melaporkan SPT setelah batas waktu berakhir. Surat ini dapat dikirim melalui email maupun alamat tempat tinggal.

Setelah teguran, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan penelitian lanjutan terhadap data WP. Jika ditemukan kewajiban yang belum dipenuhi, KPP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai tindak lanjut.

Pelaporan SPT Tahunan saat ini dapat dilakukan secara daring melalui sistem DJP maupun secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar.