PADANG – UMP atau Upah minimum provinsi di daerah Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2021 tidak mengalami kenaikan, sama dengan tahun 2020 sebelumnya, yakni sebesar Rp 2.484.041 Rupiah.
Berikut ini rincian UMP 34 Provinsi di Indonesia. Dilansir dari akun Instagram Kementerian ketenagakerjaan RI.
1. Aceh Rp 3.165.03,00
2. Sumatera Utara Rp 2.499.423,06
3. Sumatera Barat Rp 2.484.041,00
4. Sumatera Selatan Rp 3.043.111,00
5. Riau Rp 2.888.564,01
6. Kepulauan Riau Rp 3.005.460, 00
7. Jambi Rp 2.630.162,13
8. Bangka Belitung Rp 3.230.023,66
9. Bengkulu Rp 2.215.000,00
10. Lampung Rp 2.432.001,57
11. DKI Jakarta Rp 4.416.186,548
12. Jawa Barat Rp 1.810.351,36
13. Jawa Tengah Rp 1.798.979,12
14. Jawa Timur Rp 1.868.777,08
15. D.I Yogyakarta Rp 1.765.000,00
16. Banten Rp 2.460.996,54
17. Bali Rp 2.494.000.00
18. Kalimantan Selatan Rp 2.877.448,59
19. Kalimantan Timur Rp 2.981.378.72
20. Kalimantan Barat Rp 2.399.698,65
21. Kalimantan Tengah Rp 2.903.144,70
22. Kalimantan Utara Rp 3.000.804,00
23. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876,00
24. Sulawesi Utara Rp 3.310.723,00
25. Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014,52
26. Sulawesi Tengah Rp 2.303.711,00
27. Sulawesi Barat Rp 2.678.863,10
28. Gorontalo Rp 2.788.826,00
29. NTB Rp 2.183.883,00
30. NTT Rp 1.950.000.00
31. Maluku Rp 2.604.961,00
32. Maluku Utara Rp 2.721.530,00
33. Papua Rp 3.516.700,00
34. Papua Barat Rp 3.134.600,00
Sebelumnya Pemprov Sumbar telah sepakat UMP tahun 2021 sama dengan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 2.484.041,00. Pertimbangannya karena perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 yang perlu pemulihan.
Ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 562-600-2020 tentang Upah Minimum Provinsi Sumbar tahun 2021. Surat Keputusan tersebut ditandatangani pada hari ini 31 Oktober 2020. Dalam aturannya upah minimum pekerja di Sumbar tahun 2021 tetap sebesar Rp2.484.041 per bulan.
Irwan menyampaikan bahwa kebijakan mengenai upah minimum akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021. Dan perusahaan dilarang membayar upah dibawah UMP.
“Perusahaan yang telah membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan tetap dipertahankan, tidak boleh turun dan selanjutnya menggunakan struktur dan skala upah utk pengupahan di perusahaan,” kata Irwan dikutip dari haluan.
Irwan menambahkan, penerbitan SK ini bertujuan memberikan perlindungan dan keberlangsungan pekerja.
Selanjutnya dalam SK tersebut menerangkan pada masa pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.