Tutup
Regulasi

UMP Sumbar Rp2,4 Juta, Masih Sama dengan Tahun Sebelumnya

1020
×

UMP Sumbar Rp2,4 Juta, Masih Sama dengan Tahun Sebelumnya

Sebarkan artikel ini
Foto: Internet

PADANG – UMP atau Upah minimum provinsi di daerah Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2021 tidak mengalami kenaikan, sama dengan tahun 2020 sebelumnya, yakni sebesar Rp 2.484.041 Rupiah.

Berikut ini rincian UMP 34 Provinsi di Indonesia. Dilansir dari akun Instagram Kementerian ketenagakerjaan RI.

1. Aceh Rp 3.165.03,00

2. Sumatera Utara Rp 2.499.423,06

3. Sumatera Barat Rp 2.484.041,00

4. Sumatera Selatan Rp 3.043.111,00

5. Riau Rp 2.888.564,01

6. Kepulauan Riau Rp 3.005.460, 00

7. Jambi Rp 2.630.162,13

8. Bangka Belitung Rp 3.230.023,66

9. Bengkulu Rp 2.215.000,00

10. Lampung Rp 2.432.001,57

11. DKI Jakarta Rp 4.416.186,548

12. Jawa Barat Rp 1.810.351,36

13. Jawa Tengah Rp 1.798.979,12

14. Jawa Timur Rp 1.868.777,08

15. D.I Yogyakarta Rp 1.765.000,00

16. Banten Rp 2.460.996,54

17. Bali Rp 2.494.000.00

18. Kalimantan Selatan Rp 2.877.448,59

19. Kalimantan Timur Rp 2.981.378.72

20. Kalimantan Barat Rp 2.399.698,65

21. Kalimantan Tengah Rp 2.903.144,70

22. Kalimantan Utara Rp 3.000.804,00

23. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876,00

24. Sulawesi Utara Rp 3.310.723,00

25. Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014,52

26. Sulawesi Tengah Rp 2.303.711,00

27. Sulawesi Barat Rp 2.678.863,10

28. Gorontalo Rp 2.788.826,00

29. NTB Rp 2.183.883,00

30. NTT Rp 1.950.000.00

31. Maluku Rp 2.604.961,00

32. Maluku Utara Rp 2.721.530,00

33. Papua Rp 3.516.700,00

34. Papua Barat Rp 3.134.600,00

Sebelumnya Pemprov Sumbar telah sepakat UMP tahun 2021 sama dengan tahun sebelumnya  yakni sebesar Rp 2.484.041,00. Pertimbangannya karena perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 yang perlu pemulihan.

Ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 562-600-2020 tentang Upah Minimum Provinsi Sumbar tahun 2021. Surat Keputusan tersebut ditandatangani pada hari ini  31 Oktober 2020. Dalam aturannya upah minimum pekerja di Sumbar tahun 2021 tetap sebesar Rp2.484.041 per bulan.

Irwan menyampaikan bahwa kebijakan mengenai upah minimum akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021. Dan perusahaan dilarang membayar upah dibawah UMP.

“Perusahaan yang telah membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan tetap dipertahankan, tidak boleh turun dan selanjutnya menggunakan struktur dan skala upah utk pengupahan di perusahaan,” kata Irwan dikutip dari haluan.

Irwan menambahkan, penerbitan SK ini bertujuan memberikan perlindungan dan keberlangsungan pekerja.

Selanjutnya dalam SK tersebut menerangkan pada masa pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. PT Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL) menganggarkan belanja modal alias capital expenditure (capex) sekitar US$ 2,1 juta pada tahun 2026. Dana ini difokuskan untuk mendukung peningkatan operasional pabrik sekaligus menjaga daya saing Latinusa di tengah kondisi pasar yang masih menantang. Dari total anggaran tersebut, alokasi capex akan digunakan untuk machinery & equipment sebesar US$ 1,8 juta dan supporting equipment…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Di tengah meningkatnya volatilitas pasar keuangan, sejumlah emiten dengan arus kas kuat semakin agresif melakukan aksi korporasi berupa pembelian kembali atau buyback saham. Langkah ini dinilai menjadi salah satu strategi untuk menjaga stabilitas harga saham sekaligus mencerminkan keyakinan manajemen terhadap fundamental perusahaan. Deretan Emiten Lakukan Buyback Saham Terbaru, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP)…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Jangan lewatkan dividen saham bernilai jumbo dari anak usaha Astra. Yield dividen saham ini mencapai 12% lebih. Anak usaha Astra yang akan bayar dividen jumbo ini adalah PT Astra Graphia Tbk (ASGR). Pembayaran dividen ini diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025. Adapun RUPST PT Astragraphia digelar di Catur Dharma Hall, Menara Astra, Jakarta, Rabu (15/4/2026). Besaran dividen saham ASGR sebanyak…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akhirnya terkoreksi setelah mencatat penguatan selama lima hari berturut-turut. Meski sempat dibuka di zona hijau, tekanan jual membuat IHSG berbalik arah dan ditutup melemah pada akhir perdagangan Rabu (15/4/2026). Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui RTI, IHSG turun 0,68% atau terkoreksi 52,36 poin ke level 7.623,58. Baca Juga: Reli IHSG Terhenti SumbarSumbarbisnis.com Sell Asing…